Bareskrim Setop Kasus Ijazah Jokowi, Istana Angkat Bicara: Ya Tentu Kita...

Jum'at, 23 Mei 2025 | 21:53 WIB
Bareskrim Setop Kasus Ijazah Jokowi, Istana Angkat Bicara: Ya Tentu Kita...
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan sikap istana soal Bareskrim yang menghentikan penyidikan ijazah Jokowi. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Istana menghormati proses hukum terkait ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim telah menyatakan keasilan ijazah milik Jokowi dan menyetop kasus tersebut.

"Ya kalau respons dari Istana tentunya kita menghormati ya karena itu proses hukum. Sudah disampaikan oleh Bareskrim hasilnya ya tentu kita menghormati karena kalau bagi kami ya tentunya kita itu lebih fokus ke bekerja," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.

Kekininan, Prasetyo mengajak semua pihak untuk benar-benar fokus menjalankan tugas dan bekerja sebaik-baiknya untuk masyarakat.

"Kita kurangi hal-hal yang kurang produktif, kurang berdampak. Mungkin semangatnya sekarang kita mau membangun bangsa dan negara kita dengan menjalankan program-program yang memang kita yakini itu akan memberikan dampak signifikan kepada masyarakat," kata Prasetyo.

"Jadi kalau berkenaan dengan masalah hasil keputusan Bareskrim ya kita menghormati karena kita konsentrasinya bukan di situ," sambung Prasetyo.

Bareskrim Polri menyatakan menghentikan penyelidikan terhadap laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Alasan Bareskrim Polri adalah tidak ditemukannya tindakan pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Publik Singgung Lagi Ucapan Mantan Menteri Hukum: Sudah Diprediksi

"Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis 21 Mei 2025.

Djuhandhani menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

"Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya.

Bareskrim Polri telah melakukan beberapa upaya dalam menyelidiki tudingan ijazah palsu Jokowi.

Uji Lab dan Forensik

Dirrtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan uji laboratorium dan forensik, terkait dengan ijazah Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI