Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa: Prematur

Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:40 WIB
Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa: Prematur
Pengacara Dokter Tifa Abdullah Alkatiri mengatakan bahwa pemberhentian penyelidikan terhadap ijazah Jokowi oleh Bareskrim dinilai prematur. [Tangkapan layar YouTube Refly Harun Official]

Untuk itu, dia menegaskan aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri, semestinya melakukan pemeriksaan secara hati-hati dan menyeluruh.

Bareskrim Polri menyatakan menghentikan penyelidikan terhadap laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Alasan Bareskrim Polri adalah tidak ditemukannya tindakan pidana dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis 21 Mei 2025.

Djuhandhani menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

"Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya.

Bareskrim Polri telah melakukan beberapa upaya dalam menyelidiki tudingan ijazah palsu Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI