Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut kerugian lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia sejak 2020 mencapai Rp 18 triliun.
Menteri LH di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Minggu (25/5/2025), mengatakan pihaknya telah mengajukan tagihan atas kerugian lingkungan akibat karhutla kepada beberapa perusahaan pemegang lahan konsesi sejak 2019 hingga 2023.
Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), akumulasi nilai kerugian lingkungan dampak dari karhutla yang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan pemegang konsesi itu mencapai Rp 18 triliun.
"Ini akan terus kami tagih kepada perusahaan-perusahaan tergugat tersebut," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia juga mengingatkan para pemegang konsesi jika kembali terjadi karhutla di area milik mereka akan dikenakan sanksi pidana.
"Kami tidak mau peduli jika lahan ini terbakar disebabkan oleh masyarakat ataupun oleh mereka sendiri. Maka akan berikan sanksi pidana," ujarnya.
Selain itu, Kementerian LH telah menyurati seluruh perusahaan pemegang konsesi untuk menyampaikan laporan penanggulangan karhutla.
Perusahaan pemegang konsesi wajib menyampaikan laporan penanggulangan karhutla mereka, setelah dua minggu surat tersebut diterima.
"Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan, kami akan memberikan teguran yang berkonsekuensi sanksi pindana," kata Hanif.
Baca Juga: Sanksi Berat untuk Pelaku Karhutla: Langkah Kritis Lindungi Paru-Paru Dunia
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq juga meminta 400 perusahaan di Sumatera bagian Selatan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2025.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bahwa berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, dari total 400 perusahaan sawit di wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel), sebanyak 277 berada di Provinsi Sumsel.
"Seluruh perusahaan ini diwajibkan memiliki kesiapan personel, peralatan, dan pendanaan khusus untuk menghadapi karhutla," katanya.
Ia menegaskan bahwa jika dalam dua minggu para perusahaan tidak melaporkan kesiapan penanganan karhutla, baik dari sisi SDM, peralatan, maupun pendanaan, akan menerapkan sanksi administratif paksaan pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Menurutnya Indonesia saat ini menjadi negara dengan peringkat kedua dalam kontribusi kabut asap global, yang sebagian besar disebabkan oleh karhutla. Hal ini berpengaruh besar terhadap emisi gas rumah kaca dan kredibilitas Indonesia dalam komitmen penurunan emisi global.
"Jangan sampai negara dirugikan karena kelalaian para pemegang izin. Jika perlu, kami ajukan sanksi pidana satu tahun penjara bagi yang tidak patuh," katanya.
Ia menambahkan KLHK telah mengirimkan surat kepada para pemegang izin konsesi di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), termasuk Sumsel, untuk melaporkan kesiapan penanggulangan karhutla.
Desa Mandiri Peduli Gambut
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menargetkan membentuk sebanyak 800 Desa Mandiri Peduli Gambut pada tahun ini guna menjaga ekosistem lahan gambut di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja ke Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Minggu, mengatakan terdapat sekitar 1.500 desa yang memiliki lahan gambut di luar kawasan hutan, dengan rincian 800 desa yang berada di luar area lahan konsesi dan sisanya berada dalam area lahan konsesi.
"Nantinya 800 desa ini menjadi tugas saya dan kepala daerah yang memiliki lahan gambut di seluruh Indonesia bersama-sama membangun Desa Mandiri Peduli Gambut, dan sisanya akan dibangun oleh perusahaan pemegang lahan konsesi," katanya.
Ia menjelaskan program Desa Mandiri Peduli Gambut adalah upaya pemulihan ekosistem gambut berbasis masyarakat, mendorong pemberdayaan ekonomi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gambut.
"Untuk anggaran dari program Desa Mandiri Peduli ini akan berasal dari Kementerian LH, dan juga perusahaan," jelasnya.
Program itu juga menjadi salah satu langkah preventif dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Program Desa Mandiri Peduli Gambut ini juga menjadi salah satu langkah preventif dalam penanggulangan karhutla," ujarnya.
Hanif mengatakan Indonesia memiliki lahan gambut seluas 13,43 juta hektare, dengan kawasan hidrologis gambut sekitar 24,66 juta hektare.
"Lahan gambut di Indonesia menduduki posisi kedua terbesar dunia. Maka dari itu, lahan gambut perlu dijaga untuk keberlangsungan hidup umat manusia," kata dia.