Teror terhadap Kolumnis Detik, AJI Sorot Kian Suramnya Kebebasan Pers

Senin, 26 Mei 2025 | 06:40 WIB
Teror terhadap Kolumnis Detik, AJI Sorot Kian Suramnya Kebebasan Pers
Ilustrasi kebebasan pers [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Meminta Dewan Pers untuk mengingatkan kembali kepada media-media massa bahwa pentingnya melindungi narasumber sebagai bagian dari perlindungan terhadap kebebasan pers.

3. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi kasus ini dan memberi pelindungan pada penulis.

4. Mendesak Kapolri dan Kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan serius mengusut kasus teror dan intimidasi ini. Pembiaran terhadap teror semacam ini akan menciptakan preseden buruk yang mengancam kebebasan sipil kita bersama.

5. Menuntut Presiden Prabowo untuk menegaskan komitmennya pada demokrasi, serta menghentikan dan menarik kembali tentara yang menduduki jabatan sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI