5 Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Kasar dan Arogan, Nomor 3 Paling Penting!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 26 Mei 2025 | 19:28 WIB
5 Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Kasar dan Arogan, Nomor 3 Paling Penting!
Ilustrasi Debt Collector. [Dok. istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fenomena Debt Collector pinjaman online (pinjol) kasar dan arogan masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang sedang mengalami gagal bayar (galbay) atau telat melunasi pinjaman online.

Meski layanan pinjol hadir sebagai solusi finansial cepat, praktik penagihan dengan gaya sebagian Debt Collector yang melanggar etika, justru menimbulkan keresahan baru pagi nasabah galbay pinjol.

Beberapa debitur mengaku menerima telepon bernada tinggi, teror pesan, bahkan ancaman fisik. Tentu saja ini menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi korban, terutama bagi mereka yang tidak memahami hak-haknya sebagai konsumen.

Untuk itu, pengamat fintech sekaligus edukator keuangan, Hendra Setyo, membagikan sejumlah tips jitu menghadapi debt collector pinjol kasar dan arogan.

Berikut langkah-langkah yang bisa diterapkan jika Anda menghadapi situasi serupa:

1. Jangan Diambil Hati

Langkah pertama menurut Hendra adalah tidak langsung panik atau terpancing emosi saat mendapatkan penagihan dengan nada keras.

Ia menyebutkan bahwa dalam banyak kasus, gaya komunikasi kasar dari DC hanyalah bagian dari skrip atau template penagihan yang dibuat agar nasabah merasa takut.

“Jangan-jangan, orang yang menelpon kita itu sebenarnya orang-orang kantoran biasa yang tidak mengerti apa-apa,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip Senin (26/5/2025).

Dalam praktiknya, banyak penagih hanyalah pegawai biasa yang ditugaskan berbicara keras agar terkesan menakutkan.

Padahal secara hukum, mereka tidak punya kewenangan lebih dari itu, apalagi jika bukan dari perusahaan pinjol legal.

2. Acuhkan Ancaman Palsu

Salah satu taktik yang sering digunakan oleh debt collector pinjol kasar dan arogan adalah dengan mengirimkan gambar lokasi rumah, foto KTP, atau bahkan ancaman menyebarkan data pribadi. Ini adalah bentuk pelanggaran privasi dan manipulasi psikologis yang umum dilakukan.

Menurut Hendra, jangan langsung percaya bahwa mereka akan datang ke rumah atau melakukan tindakan fisik.

“Kalau mereka arogan dan mengaku dari pinjol legal, sebenarnya tidak perlu terlalu dipikirkan,” tegasnya.

Pihak pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terikat oleh regulasi yang sangat ketat. Mereka tidak diizinkan melakukan ancaman atau menyebarkan data pribadi.

3. Simpan Semua Bukti Ancaman

Jika Anda menerima pesan atau panggilan yang mengandung intimidasi, ancaman, atau pelecehan, segera dokumentasikan semua bukti tersebut.

Bukti ancaman debt collector pinjol seperti tangkapan layar (screenshot), rekaman suara, atau email sangat penting untuk mendukung laporan ke pihak berwenang.

“Kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja. Sesimpel itu. Mereka tidak kebal hukum,” jelas Hendra.

Langkah ini bukan hanya penting untuk perlindungan pribadi, tetapi juga berkontribusi dalam menindak praktik penagihan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

4. Laporkan ke OJK dan Aparat

Jangan ragu melaporkan oknum DC atau pinjol yang melanggar hukum. Anda bisa melapor ke OJK melalui platform resmi pengaduan, yaitu kontak157.ojk.go.id, atau langsung ke kepolisian bila terdapat unsur pengancaman serius.

Cara lapor debt collector ke OJK cukup mudah dan bisa dilakukan secara daring. Satgas Waspada Investasi juga aktif menindak perusahaan pinjol yang terbukti ilegal atau melanggar prosedur.

5. Tetap Tenang dan Fokus Cari Solusi

Paling penting adalah menjaga ketenangan dan fokus menyusun strategi keluar dari jerat utang. Menurut Hendra, jangan sampai tekanan dari DC membuat seseorang kehilangan arah dan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri.

“Masalah utang pinjol insyaallah bisa diselesaikan. Yang penting teman-teman berusaha dan tetap berdoa. Dengan berdoa, insyaallah semua masalah seperti ini akan menemukan jalan keluarnya,” ujar Hendra.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain mencari pekerjaan tambahan, menjual barang yang tidak terpakai, atau mengatur ulang prioritas keuangan agar cicilan bisa dibayar secara bertahap.

Dengan mengenali hak-hak sebagai konsumen serta bersikap tenang, Anda bisa menghadapi debt collector pinjol kasar dan arogan tanpa harus merasa terintimidasi.

Pemerintah dan otoritas keuangan juga terus memperketat regulasi untuk melindungi nasabah dari praktik yang melanggar hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI