Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun

M Nurhadi

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:50 WIB
Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun
Ilustrasi (Shutterstock).

Suara.com - Pernahkah Anda merasa tertekan, ketakutan, atau bahkan diteror oleh debt collector? Ancaman, kata-kata kasar, hingga intimidasi fisik atau psikis bukanlah hal yang jarang terjadi. Jika Anda mengalaminya, ingatlah satu hal: Anda tidak sendirian, dan Anda punya hak untuk melawan. Debt collector, meskipun bertugas menagih utang, tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Berikut langkah-langkah konkret yang bisa Anda ambil untuk melaporkan debt collector yang mengancam.

Pahami Dulu: Kapan Sebuah Tindakan Disebut Ancaman?

Sebelum melapor, penting untuk memahami batasan. Debt collector memang berhak menagih utang, tetapi ada aturan mainnya. Sebuah tindakan bisa disebut ancaman jika:

  • Menggunakan Kekerasan atau Intimidasi Fisik: Ini termasuk dorongan, pukulan, atau bahkan hanya ancaman akan melakukan kekerasan fisik.
  • Menggunakan Kekerasan atau Intimidasi Psikis: Kata-kata kasar, makian, ancaman akan mempermalukan Anda di depan umum, menyebarkan informasi pribadi, mengancam akan mendatangi rumah atau kantor Anda secara terus-menerus tanpa henti, atau bahkan mengancam keselamatan keluarga Anda.
  • Melakukan Penagihan di Luar Batas Waktu Wajar: Penagihan dilakukan pada tengah malam, dini hari, atau berulang-ulang dalam waktu singkat yang mengganggu ketenangan Anda.
  • Mengaku-ngaku Sebagai Aparat Penegak Hukum: Debt collector yang mengaku polisi, tentara, atau jaksa untuk menakut-nakuti Anda.
  • Menyita Barang Tanpa Proses Hukum: Debt collector tidak memiliki wewenang untuk menyita aset atau barang Anda tanpa surat penetapan dari pengadilan.

Jika Anda mengalami salah satu dari poin di atas, atau kombinasi dari beberapa poin, maka Anda sedang menghadapi ancaman dan Anda berhak untuk bertindak.

Langkah-Langkah Melaporkan Debt Collector yang Mengancam

Melaporkan debt collector yang mengancam memang membutuhkan keberanian, namun ini adalah demi melindungi diri Anda dan hak-hak Anda.

1. Kumpulkan Bukti Sebanyak-Banyaknya

Ini adalah langkah paling krusial. Tanpa bukti, laporan Anda akan sulit diproses. Kumpulkan semua yang Anda bisa:

baca juga
  • Rekaman Percakapan: Jika penagihan dilakukan melalui telepon, rekam percakapan tersebut. Banyak aplikasi di ponsel pintar yang bisa Anda gunakan untuk merekam panggilan. Pastikan rekaman jelas dan berisi ancaman yang disebutkan.
  • Pesan Teks (SMS/WhatsApp): Simpan semua pesan yang berisi ancaman, kata-kata kasar, atau intimidasi. Jangan dihapus.
  • Tangkapan Layar (Screenshot): Jika ancaman disampaikan melalui media sosial atau aplikasi chatting lainnya, ambil tangkapan layar.
  • Foto atau Video: Jika debt collector datang langsung dan melakukan ancaman fisik atau tindakan intimidasi lainnya, rekam dengan ponsel Anda (jika memungkinkan dan aman). Catat ciri-ciri fisik mereka.
  • Catatan Waktu dan Tanggal: Buat catatan detail mengenai kapan, di mana, dan bagaimana ancaman itu terjadi.
  • Nama Debt Collector (Jika Tahu): Jika debt collector memperkenalkan diri, catat nama mereka.
  • Nama Perusahaan Leasing/Bank/Pemberi Pinjaman: Ini penting untuk mengetahui pihak yang mempekerjakan debt collector tersebut.

2. Laporkan ke Pihak Bank/Lembaga Keuangan yang Bersangkutan

Debt collector biasanya adalah pihak ketiga yang disewa oleh bank, perusahaan leasing, atau penyedia pinjaman online. Laporkan perilaku debt collector tersebut langsung ke pusat pengaduan atau layanan pelanggan bank/lembaga keuangan tersebut. Sampaikan bukti yang sudah Anda kumpulkan.

Mengapa ini penting? Karena bank/lembaga keuangan tersebut bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka sewa. Mereka punya prosedur untuk menangani keluhan seperti ini.

3. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Jika bank/lembaga keuangan tidak menanggapi keluhan Anda dengan serius, atau jika Anda ingin melaporkan langsung, OJK adalah tujuan yang tepat.

Cara Melapor ke OJK:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang

Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang

Liks | Senin, 23 Juni 2025 | 17:32 WIB

Rekomendasi Pinjol Cair Tanpa Perlu KTP saat Pengajuan, Ini Syaratnya

Rekomendasi Pinjol Cair Tanpa Perlu KTP saat Pengajuan, Ini Syaratnya

Tekno | Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:01 WIB

Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir

Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 16:38 WIB

Cegah Nasabah Gagal Bayar, SLIK OJK Bakal Digunakan Pinjol

Cegah Nasabah Gagal Bayar, SLIK OJK Bakal Digunakan Pinjol

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 09:02 WIB

8 Rekomendasi Pinjaman Bank Digital Cair Cepat, Tanpa Perlu Agunan dan Syarat Mudah

8 Rekomendasi Pinjaman Bank Digital Cair Cepat, Tanpa Perlu Agunan dan Syarat Mudah

Tekno | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:22 WIB

Demi Pesta Pernikahan, 67 Persen Pengantin Muda Ngutang Pinjol

Demi Pesta Pernikahan, 67 Persen Pengantin Muda Ngutang Pinjol

Bisnis | Selasa, 17 Juni 2025 | 14:47 WIB

Terkini

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:20 WIB

Manfaatkan Potongan Harga Belanja Harian dari BRI JCB Platinum

Manfaatkan Potongan Harga Belanja Harian dari BRI JCB Platinum

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:19 WIB

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:17 WIB

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:16 WIB

9 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Inverter Terbaik dan Murah

9 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Inverter Terbaik dan Murah

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:15 WIB

Respons Aduan Kekeringan, Pemprov DKI Kirim 5.000 Liter Air ke Pondok Labu

Respons Aduan Kekeringan, Pemprov DKI Kirim 5.000 Liter Air ke Pondok Labu

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:14 WIB

'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur

'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur

Kaltim | Selasa, 15 September 2026 | 15:13 WIB

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:09 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:07 WIB

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

×