Tren Desain Industri: Transportasi hingga Fesyen Makin Terlindungi

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:17 WIB
Tren Desain Industri: Transportasi hingga Fesyen Makin Terlindungi
Tren permohonan desain industri. (Dok: DJKI Kemenkum)

Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.

Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI, Rizki Harit Maulana menyatakan bahwa sejak dulu pendaftaran desain industri lokal memang lebih dominan dibandingkan dari luar negeri di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila pertumbuhan pendaftaran domestik Indonesia paling tinggi dibandingkan negara-negara lainnya.

Data DJKI menunjukkan bahwa pada 2024, sektor-sektor dengan jumlah permohonan tertinggi antara lain sarana transportasi dan pengangkatan sebanyak 1127 permohonan, kemasan sebanyak 1065 permohonan, perabotan sebanyak 567 permohonan, peralatan perekaman, telekomunikasi atau pengolahan data sebanyak 486 permohonan, serta fesyen sebanyak 400 permohonan. Pertumbuhan di sektor-sektor ini mencerminkan dinamika industri kreatif yang semakin memandang desain sebagai faktor pembeda sekaligus kekuatan kompetitif di pasar.

“Peningkatan ini juga didorong oleh transformasi digital yang diterapkan DJKI dalam layanan pendaftaran kekayaan intelektual, serta upaya peningkatan kesadaran publik melalui berbagai kanal edukasi, terutama di lingkungan kampus,” ujar Rizki di Kantor DJKI.

Digitalisasi sistem memberikan akses yang lebih cepat dan mudah bagi pemohon untuk melindungi desainnya. Di sisi lain, kegiatan edukatif mendorong pemahaman sejak tahap awal penciptaan produk, sehingga semakin banyak pemohon yang menyadari pentingnya mendaftarkan desain sebelum dipasarkan untuk menghindari risiko kehilangan hak eksklusif.

Meski demikian, DJKI masih mencatat sejumlah tantangan umum yang dihadapi pemohon. Di antaranya adalah kesalahpahaman bahwa desain industri langsung tercatat seperti hak cipta, padahal harus melalui proses pemeriksaan substantif. Selain itu, banyak pemohon yang belum memahami kelengkapan dokumen, khususnya lampiran gambar desain, serta belum memahami sepenuhnya apa yang dikategorikan sebagai produk desain industri. Ketidaktahuan bahwa desain harus bersifat baru (novelty) juga menyebabkan banyaknya permohonan yang ditolak.

Menanggapi hal tersebut, DJKI aktif menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi melalui program Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI). Program ini bertujuan memberikan edukasi menyeluruh mengenai kekayaan intelektual, termasuk desain industri—dari definisi dan ruang lingkupnya, cara pendaftaran yang benar, hingga cara memastikan desain memenuhi syarat kebaruan dan kelayakan pelindungan hukum.

Sebagai bagian dari komitmen memperkuat pelindungan desain industri di dalam negeri, DJKI saat ini tengah menyusun revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri. Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk memperbarui regulasi agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri, sekaligus memberikan pelindungan lebih kuat kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar lebih berdaya saing di pasar nasional maupun internasional.

DJKI mengajak seluruh pelaku industri kreatif, desainer, dan UMKM untuk memahami pentingnya mendaftarkan desain industrinya sejak dini. Dengan pendaftaran yang tepat, pelaku usaha tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga membuka peluang untuk mengembangkan bisnis melalui lisensi, kemitraan, dan ekspansi pasar. Informasi lengkap mengenai pendaftaran desain industri dapat diakses melalui laman resmi DJKI di www.dgip.go.id. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJKI Kemenkum Rekomendasikan 300 Situs untuk Diblokir karena Langgar Kekayaan Intelektual

DJKI Kemenkum Rekomendasikan 300 Situs untuk Diblokir karena Langgar Kekayaan Intelektual

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 15:08 WIB

Sanrio Perangi Barang Palsu di Asia Tenggara, Gandeng Influencer untuk Lawan Pemalsuan di Indonesia

Sanrio Perangi Barang Palsu di Asia Tenggara, Gandeng Influencer untuk Lawan Pemalsuan di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 21 Maret 2025 | 08:26 WIB

Kemenkumham: Pencatatan Hak Cipta Meningkat hingga 47% Berkat POP HC

Kemenkumham: Pencatatan Hak Cipta Meningkat hingga 47% Berkat POP HC

News | Minggu, 30 Oktober 2022 | 23:13 WIB

Arti Open Mic? Istilah yang Digunakan Dalam Dunia Stand Up Comedy

Arti Open Mic? Istilah yang Digunakan Dalam Dunia Stand Up Comedy

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:50 WIB

Pengertian, Jenis, Tujuan dan Contoh Kekayaan Intelektual

Pengertian, Jenis, Tujuan dan Contoh Kekayaan Intelektual

News | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:43 WIB

Polemik Kekayaan Intelektual Citayam Fashion Week Mereda

Polemik Kekayaan Intelektual Citayam Fashion Week Mereda

News | Kamis, 28 Juli 2022 | 16:32 WIB

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB