Suara.com - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menuntut pencopotan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Bukan hanya itu, mereka juga menuntut kroni-kroni Laksana untuk mundur dari jabatannya.
Tuntutan disampaikan langsung oleh massa ASN di depan lobby Gedung B.J Habibie di kantor BRIN, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Melalui agenda aksi yang disebarluaskan, diketahui sejumlah ASN BRIN menggelar aksi untuk menyuarakan keprihatinan kerusakan terhadap masa depan IPTEK nasional.
Aksi diawali dengan orasi dari Anwar di depan lobby Gedung B.J. Habibie. Anwar merupakan salah satu ASN aktif yang kini ditempatkan di penempatan sementara Rawamangun sejak Januari 2025. Sebelumnya, posisi anwar di bagian Ristek di BRIN.
"Kita suarakan agar kepala BRIN dan kroni-kroninya dicopot," ucap Anwar dalam orasinya.
Orasi kemudian dilanjutkan oleh Muhammad Afandi yang juga ASN aktif di BRIN. Wilayah kerja Afandi saat ini di penempatan sementara di Rawamangun. Sebelumnya ia ditempatkan di Biro SDM di BRIN.
Melalui orasinya, Afandi menyuarakan hal serupa yang disampaikan Anwar. Ia turut meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto serta Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pemgarah BRIN.
Afandi kemudian membacakan isi tuntutan resmi dari para ASN. Tuntutan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Dewan Pengarah dengan harapan dapat ditindaklanjuti, termasuk ihwal pencopotan Laksana dari jabatannya sebagai Kepala BRIN.
Berikut tuntutan ASN BRIN:
Baca Juga: Metro, Kota Dengan Daya Saing Paling Maju di Lampung
Tuntutan Warga BRIN dan Masyarakat Iptek dalam "Mimbar Akademik Penyelamatan Aset dan Masa Depan Iptek Nasional"
Dengan keprihatinan yang mendalam atas kehancuran aset-aset dan masa depan IPTEK Nasional yang disebabkan karena sepak terjang/tindak tanduk kepemimpinan Kepala BRIN yang bersifat negatif, destruktif, otoriter, sewenang-wenang, dan tidak bertanggungjawab, maka kami menyampaikan permintaan kepada Bapak Presiden RI Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto dan Ibu Ketua Dewan Pengarah BRIN, Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri:
1. Pemberhentian dengan segera dan dengan secepat-cepatnya Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dan kroni-kroninya;
2. Menuntut pertanggungjawaban secara hukum Kepala BRIN dan kroni-kroninya atas kehancuran aset dan masa depan IPTEK Nasional yang menyebabkan kerugian Negara;
3. Anulir kebijakan-kebijakan Kepala BRIN yang dilakukan secara sepihak, tidak bertanggung jawab, dan sewenang-wenang;
5. Pemulihan ekosistem IPTEK Nasional yang telah dihancurkan oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dan kroni-kroninya;