Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Diultimatum Segera Minta Maaf
Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Sadarestuwati sebelumnya mengultimatum Budi Arie untuk menyampaikan permohonan maaf terkait ucapannya soal tudingan framing soal judol kepada PDIP dan Budi Gunawan.
Ultimatum itu disampaikan Sadarestu dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Budi Arie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025) kemarin.

"Terakhir saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf," kata Sadarestu.
Ia mengatakan, permohonan maaf itu harus disampaikan di media nasional dan media sosial.
"Bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah lembaga. Semuanya itu adalah personal," ujarnya.
Ia pun menegaskan, permohonan maaf dan menarik ucapannya itu harus dilakukan Budi dalam waktu 1×24 jam.
"Dan saya minta itu bisa dilakukan 1x24 jam saat ini," pungkasnya.
Baca Juga: Usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Muncul Desakan Agar Roy Suryo dkk Segera Dijebloskan ke Bui
Budi Arie irit berkomentar saat ditanyakan oleh awak media terkait ultimatum dari kubu PDIP agar segara meminta maaf.
Alih-ahli menjawab pertanyaan jurnalis di DPR, Budi Arie justru tampak tidak buru-buru menggubris soal ultimatum dari PDIP.
"Nanti aja itu," kata Budi sambil memalingkan muka dan mengankat tangannya.
Tak sampai di situ, ketika dicecar lagi oleh awak media soal ultimatum itu, Budi juatru memilih terus bungkam dan tak mau menanggapinya.