Windy Idol Kembali Dipanggil KPK soal Kasus TPPU Hasbi Hasan, Apa yang Didalami?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:44 WIB
Windy Idol Kembali Dipanggil KPK soal Kasus TPPU Hasbi Hasan, Apa yang Didalami?
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberaa waktu lalu. Windy Idol kembali dipanggil pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025.

Dia akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 27 Mei 2025.

Namun, Budi belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan yang bakal dicecar penyidik soal TPPU Hasbi Hasan kepada Windy Idol. 

Tak hanya itu, Budi juga belum bisa memastikan kedatangan saksi tersebut ke Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Windy Idol sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis 24 April 2025. 

Kala itu, Windy menolak bicara banyak kepada wartawan terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK. 

Namun, dia hanya memastikan dirinya diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah terkait TPPU yang menjerat Hasbi Hasan ini.

baca juga

"Lupa, tanya ke penyidik ya, saya mohon doa saja," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Windy enggan menjawab pertanyaan terkait kemungkinan dirinya diperiksa lagi dalam perkara ini dan kaitannya dengan Hasbi Hasan.

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Windy meski sudah sering melakukan pemeriksaan.

Batas Waktu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan seseorang. 

Dengan begitu, apabila bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas.

Untuk itu, Asep menilai tim penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.

"Kita juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan, kapan kita harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu ada batas waktu yang harus kita penuhi. Ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," kata Asep.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Dalam kasus TPPU Hasbi Hasan pihak KPK mengejar batas waktu sebelum masa penahanan berakhir. [Suara.com/Dea]

Sekadar informasi, Hasbi Hasan terseret dua perkara hukum. Salah satunya, yakni dugaan suap pengkondisian perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED).

Kasus lain yang juga menjerat Hasbi Hasan, yakni dugaan TPPU yang turut menyeret finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya, Rinaldo Septariando sebagai tersangka.

Sekadar informasi, Hasbi telah dinyatakan bersalah karena menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta, terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 April 2024.

Dia juga dijatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolak-balik Diperiksa Kasus TPPU Hasan Hasbi, Hari Ini Apa yang Digali KPK ke Windy Idol?

Bolak-balik Diperiksa Kasus TPPU Hasan Hasbi, Hari Ini Apa yang Digali KPK ke Windy Idol?

News | Senin, 13 Mei 2024 | 13:39 WIB

Prabowo-Gibran Boyong Qodari hingga Hasan Hasbi Jadi Saksi Ahli di Sidang MK Hari Ini

Prabowo-Gibran Boyong Qodari hingga Hasan Hasbi Jadi Saksi Ahli di Sidang MK Hari Ini

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 09:20 WIB

Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Agus Gumiwang Dan Hasan Hasbi Dirikan Posko KOPI PAGI

Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Agus Gumiwang Dan Hasan Hasbi Dirikan Posko KOPI PAGI

Kotak Suara | Senin, 30 Oktober 2023 | 19:32 WIB

Terkini

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika

Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia

Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:09 WIB

Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?

Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:08 WIB

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:59 WIB

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:45 WIB

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:43 WIB

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:39 WIB

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:24 WIB

×