Suara.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, berinisial VF, terancam diberhentikan secara tidak hormat.
VF diduga menipu seorang warga bernama Wina dengan modus menawarkan pekerjaan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Selama menjalankan aksinya, VF berkomunikasi dengan korban melalui pesan teks tanpa pertemuan atau telpon suara.
Korban diminta untuk mentransfer uang sebagai “biaya administrasi” dan “pelicin” agar anaknya bisa diterima bekerja di lingkungan Pemprov DKI.
Total kerugian mencapai Rp35,4 juta yang dikirim ke rekening VF tanpa perantara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfotik DKI, Budi Awaluddin, memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai VF.
"Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan proses pemberhentian terhadap VF dari statusnya sebagai ASN.
Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam menjaga integritas aparatur negara.
Baca Juga: Inilah Profesi Paling Berbahaya di Dunia Menurut Calon Raja Inggris
“Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran etika maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik,” tegas Budi.
Tak berhenti sampai di situ, Budi turut mendorong korban untuk menempuh jalur hukum agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
"Saya mengimbau para korban untuk melaporkan kasusnya kepada yang berwenang," pungkasnya.
Pramono Didukung Rombak Pejabat
Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya melantik 59 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu 7 Mei 2025.
Posisi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dirombaknya dengan berbagai nama baru.
![Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam waktu dekat akan mengubah sistem parkir di Jakarta. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/21/14629-gubernur-dki-jakarta-pramono-anung.jpg)
Pramono mengaku kebijakannya ini sudah memenuhi aturan yang berlaku. Mmerujuk Pasal 162 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pelantikan.
Kepala daerah baru bisa merombak pejabat daerah apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Pramono mengeklaim telah mendapat dukungan dari tiga pihak, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD DKI dalam merombak susunan pimpinan SKPD Pemprov DKI.
"Kami telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Yang kedua, kami sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Yang ketiga, sudah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta. Sehingga semua syarat sudah terpenuhi," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
Berbagai posisi yang kini telah terisi mulai dari para wali kota, bupati, kepala dinas, hingga kepala biro. Semuanya merupakan posisi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II.
"Saudara-saudara sekalian, hari ini saya melantik 61 (59) pejabat di DKI Jakarta. Lima wali kota, satu bupati, dan tentunya dengan wakil-wakilnya. Dan kepala dinas, kepala biro yang ada, semuanya kita isi sepenuhnya," ujar Pramono.
Pramono menjelaskan, seharusnya total pejabat yang dilantik berjumlah 61 orang. Namun, ada dua orang yang dianggap belum memenuhi syarat karena ada prosedur yang belum terpenuhi.
Dua orang itu adalah Marulitua Sijabat sebagai Kepala Badan Kepala Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI dan Ika Agustin Ningrum yang harusnya menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA).
"Sekarang tinggal dua yang masih PLT, tapi dalam waktu dekat akan kami selesaikan," ucapnya.