Suara.com - Rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menjadi sasaran penjarahan sejumlah orang tak dikenal pada Minggu (31/8/2025) dini dari.
Salah satu staf pengamanan rumah, Joko Sutrisno menyatakan ada dua gelombang massa yang mendatangi lokasi yang terletak di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan.
"Gelombang pertama sekitar jam satu (dini hari), gelombang kedua terjadi sekitar jam tiga (dini hari)," katanya kepada Antara, Minggu sekitar jam 05.00 pagi.
Kesaksian Joko sejalan dengan keterangan beberapa warga termasuk seorang warga yang meminta disapa dengan Renzi saja.
Keterangan sama disampaikan tiga tenaga satuan pengamanan di mulut komplek Mandar dan seberang jalan komplek itu, yang berjarak sekitar 150-160 meter dari rumah yang dijarah.
"Tapi Bu Sri (Mulyani) tidak ada di rumah kok," kata Renzi, yang diamini Joko Sutrisno.
Joko mengungkapkan jika hanya dirinya dan satu keluarga dari kerabat yang ada di rumah. Sementara yang lain diungsikan ke rumah tetangga sebelah sebelum massa menjarah rumah tersebut.
Rumah itu sendiri terletak persis di ujung jalan dan kini dijaga ketat oleh personel TNI dalam jumlah yang lebih banyak lagi.
Dari keterangan Joko dan warga lain, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa di rumah itu. Tak ada kendaraan roda empat yang dirusak, karena memang sedang tidak ada di sana.
Tampak di depan rumah yang dijarah itu masih terdapat tumpukan barang-barang yang hendak dijarah, tapi belum sempat diangkut oleh para penjarah.
Menurut para saksi mata, penjarahan gelombang kedua adalah yang paling mengerikan karena melibatkan ratusan orang, bahkan mungkin seribuan orang.
"Saya hanya bisa menyaksikan dari balik tirai rumah saya saja, tak berani keluar, karena banyak sekali orang-orang yang datang," kata seorang tetangga yang meminta namanya tak disebutkan.
Penjarah Kebanyakan Remaja, Gerakan Berpola
Dia dan juga Joko serta Renzi memberikan keterangan yang sama bahwa para penjarah masih sangat muda.
"(Usia) paling tua mungkin 25 tahun, kebanyakan masih remaja," kata Ali, yang dibenarkan Jayadi.