“Dalam sidang tadi majelis hakim membacakan yang bisa meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang memberatkan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” katanya.
Sedangkan yang bisa meringankan terdakwa yaitu karena masih muda dan memperbaiki masa depannya.
Selain itu, terdakwa selalu sopan dan tertib selama persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
“Atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa penasehat hukum atau jasa penuntut umum menyatakan piker-pikir untuk menanggapi putusan tersebut,” katanya.
Putusan yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Sebelumnya meminta agar Agus difabel dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan tambahan hukuman tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Penasihat hukum Agus Difabel, Michael Anshory mengatakan menghormati keputusan tersebut.
Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan kliennya.
“Ada beberapa hal yang belum masuk dalam pertimbangan majelis hakim yang seharusnya bisa meringankan hukuman Agus,” ungkapnya.
Baca Juga: Di Usia 57 Tahun, Honorer Ini Akhirnya Jadi PPPK! Kisahnya Bikin Haru
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Agus difabel mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum banding.
Hal ini karena beberapa pertimbangan banyak fakta yang terungkap di dalam persidangan seperti tidak ada saksi yang melihat korban dan ini menjadi alasan untuk banding.
“Ada tenggang waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir melakukan hukum banding. Kami akan melakukan hukum banding,” katanya.
Kontributor Buniamin