Sidang Ditemani Ibu, Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

Eviera Paramita Sandi

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:20 WIB
Sidang Ditemani Ibu, Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta
Agus Difabel ditemani ibunya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025) [Suara.com/Buniamin]

Suara.com - I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sidang vonis Agus difabel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat mulai sekitar pukul 11.03 hingga 12.13 Wita.

Dalam sidang vonis hari ini Agus Difabel atau yang kerap disapa Agus Buntung oleh warga di kampungnya itu datang dengan pakaian rapi.

Ia menggunakan kemeja lengan panjang berwarna lilac dengan celana panjang krem dan Sepatu sneakers.

Agus menjalani sidang vonis didampingi sang ibu. Ibunya ini terlihat terus melayani sang putra.

Ia pun siaga membawakan air minum dalam botol dan memberikannya ke Agus saat sudah di ruang sidang.

Agus Difabel dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Vonis Agus Difabel dilakukan secara terbuka umum.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Ary Wahyu Irawan usai siding putusan mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah.

baca juga

Oleh karena itu atas tindakannya terdakwa dijatuhkan pidana penjara 10 tahun.

“Dalam putusan tadi terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum. Dalam putusan tadi menyatakan bahwa IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu orang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda 100 juta,” katanya, Selasa (27/5/2025).

Bukan hanya penjara, Agus difabel juga dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel saat persidangan di Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A, Nusa Tenggara Barat [Suara.com/Buniamin]
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel saat persidangan di Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A, Nusa Tenggara Barat [Suara.com/Buniamin]

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, kepercayaan, atau pengaruh yang timbul akibat penipuan, hubungan tertentu, atau memanfaatkan kerentanan, ketergantungan, atau ketimpangan, lalu memaksa atau menyesatkan seseorang hingga terjadi hubungan seksual atau perbuatan cabul, dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Driver Ojol di Mataram Tahu Ada Demo, Ogah Ikut Tapi Orderan Malah Sepi

Driver Ojol di Mataram Tahu Ada Demo, Ogah Ikut Tapi Orderan Malah Sepi

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 15:23 WIB

Agus Difabel Kini Bingung Hidup di Lapas Tanpa Lengan Dan Tanpa Pendamping

Agus Difabel Kini Bingung Hidup di Lapas Tanpa Lengan Dan Tanpa Pendamping

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 17:43 WIB

Sidang Pledoi Menjelang Vonis, Agus Difabel Nangis Sampai Muntah

Sidang Pledoi Menjelang Vonis, Agus Difabel Nangis Sampai Muntah

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 19:17 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×