Sidang Gugatan Tempuh Jalur Mediasi, Hakim Doakan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Berdamai

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:07 WIB
Sidang Gugatan Tempuh Jalur Mediasi, Hakim Doakan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Berdamai
Sidang Gugatan Tempuh Jalur Mediasi, Hakim Doakan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Berdamai. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus gugatan Selebgram Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK memasuki babak baru. Dalam sidang gugatan yang digelar hari ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menempuh jalur mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.

Jalur mediasi itu ditempuh majelis hakim sebelum memasuki sidang yang  membahas pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Panji Surono menyatakan bahwa legalitas kuasa hukum kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah sehingga hakim kemudian menunjuk seorang mediator bersertifikat untuk memimpin proses mediasi.

"Kemarin kami menerima surat dari penggugat yang meminta agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Kami sudah pilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator," kata Panji saat memimpin sidang di PN Bandung, Rabu (28/5/2025).

Majelis pun meminta pihak penggugat maupun tergugat untuk segera melengkapi dokumen yang masih kurang dan berkoordinasi dengan mediator terkait penjadwalan.

"Mediasi ada mediatornya, tanyakan langsung jadwalnya. Kepada penggugat dan tergugat, yang belum lengkap tolong dilengkapi. Semoga bertemu lagi dalam damai karena damai itu indah," beber hakim sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu. 

Pada sidang tersebut, Ridwan Kamil kembali tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran Ridwan Kamil dan menyebut hal itu mencerminkan kurangnya itikad baik.

"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum," kata Markus.

Baca Juga: Besok, Prabowo Ajak Presiden Macron ke Akmil Magelang: Pamer Prajurit Mahir Bahasa Prancis!

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.

"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata," katanya.

Klarifikasi Ridwan Kamil soal isu selingkuh dan punya anak dari Lisa Mariana [foto webs https://jabarprov.go.id/]
Klarifikasi Ridwan Kamil soal isu selingkuh dan punya anak dari Lisa Mariana [foto webs https://jabarprov.go.id/]

RK Minta Tunda Sidang

Diberitakan sebelumnya, sidang dalam gugatan yang diajukan eks model majalah dewasa, Lisa Mariana itu batal digelar karena alasan Ridwan Kamil selaku tergugat mengajukan penundaan kepada majelis hakim.

Soal permohonan untuk menunda persidangan diungkapkan oleh salah satu pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar di Bandung, Senin (19/5/2025).

“Namun karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan,” beber Muslim Jaya Butar Butar sebagaimana dikutip dari Antara, Senin siang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI