Golkar Pesimis Pemerintah Mampu Gratiskan SD-SMP, Tak Sepakat Putusan MK

Bangun Santoso

Kamis, 29 Mei 2025 | 19:18 WIB
Golkar Pesimis Pemerintah Mampu Gratiskan SD-SMP, Tak Sepakat Putusan MK
Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengaku khawatir negara tidak akan sanggup menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang SD hingga SMP di bawah naungan negara maupun swasta harus digratiskan, karena kondisi anggaran yang terbatas.

Menurut dia, anggaran untuk pendidikan itu bersifat sangat luas sehingga akan cukup rumit bila negara harus membiayainya. Meski begitu, dia memahami bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat

"Seluruh pembiayaan SD dan SMP itu dibiayai oleh pemerintah termasuk swasta-swastanya dan digratiskan, tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah," kata Sarmuji di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dia menilai bahwa MK seharusnya mencermati kondisi realitas yang ada karena keputusan tersebut bisa berdampak luas.

Di sisi lain, dia pun khawatir bahwa putusan tersebut bakal mematikan partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Misalnya, kata dia, organisasi islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama juga memiliki lembaga pendidikan yang merupakan swasta.

Menurut dia, dua organisasi tersebut memiliki lembaga pendidikan yang sangat banyak di tanah air. Jika lembaga pendidikan mereka harus digratiskan, maka negara harus menggelontorkan biaya yang sangat besar.

Padahal, kata dia, partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan itu salah satu pilar utama kemajuan sebuah bangsa yang sudah berlangsung bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Maka, dia mengatakan bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, itu memiliki peran yang penting dalam mencerahkan, dalam memajukan kehidupan bangsa.

"Kita tidak menyatakan tidak sepakat, karena nggak sepakat juga keputusan MK bersifat final dan mengikat," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

Respons Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat.

"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025).

Saat ini, kata Bima, kabupaten dan kota di daerah sedang dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sehingga butuh penyesuaian yang nantinya dikaitkan dengan standar layanan minimal terhadap masyarakat.

Pascaputusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut, Kemendagri segera melakukan rapat bersama dengan pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK Minta Pemerintah Gratiskan SD dan SMP, Wamendagri: Harus Dilaksanakan

Putusan MK Minta Pemerintah Gratiskan SD dan SMP, Wamendagri: Harus Dilaksanakan

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 18:25 WIB

Santai MK Gratiskan SD-SMP, Gus Ipul Tetap Pede Sekolah Rakyat Bakal Banyak Peminat, Apa Alasannya?

Santai MK Gratiskan SD-SMP, Gus Ipul Tetap Pede Sekolah Rakyat Bakal Banyak Peminat, Apa Alasannya?

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 12:33 WIB

Biaya Sekolah Gratis SD-SMP Terancam? Pemerintah Daerah Bisa Jadi Penentu!

Biaya Sekolah Gratis SD-SMP Terancam? Pemerintah Daerah Bisa Jadi Penentu!

Video | Kamis, 29 Mei 2025 | 14:42 WIB

Gercep! DPR Masukan Putusan MK soal SD-SMP Negeri/Swasta Gratis ke Revisi UU Sisdiknas

Gercep! DPR Masukan Putusan MK soal SD-SMP Negeri/Swasta Gratis ke Revisi UU Sisdiknas

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 16:46 WIB

MK Ketok Palu SD dan SMP Gratis, Komisi X DPR Wanti-wanti Pemerintah Soal Anggaran

MK Ketok Palu SD dan SMP Gratis, Komisi X DPR Wanti-wanti Pemerintah Soal Anggaran

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 16:17 WIB

Orang Tua Murid Setuju Sekolah Swasta Digratiskan, Asal Kualitas Bagus dan Tak Bikin Sengsara Guru

Orang Tua Murid Setuju Sekolah Swasta Digratiskan, Asal Kualitas Bagus dan Tak Bikin Sengsara Guru

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 13:59 WIB

Emak-emak Ini Kaget Dapat Rumah Layak Huni: Dulu Kalau Hujan, Tidur Tak Tenang

Emak-emak Ini Kaget Dapat Rumah Layak Huni: Dulu Kalau Hujan, Tidur Tak Tenang

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 12:44 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB