MK Ketok Palu SD dan SMP Gratis, Komisi X DPR Wanti-wanti Pemerintah Soal Anggaran

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:17 WIB
MK Ketok Palu SD dan SMP Gratis, Komisi X DPR Wanti-wanti Pemerintah Soal Anggaran
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan soal pentingnya mempersiapkan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan biaya SD dan SMP negeri maupun swasta.

"Pastinya kami Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini, agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," kata Lalu kepada wartawan lewat video, Rabu (28/5/2025).

"Namun kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional," sambungnya.

Dia bilang, melalui pemerintah, maka perlu postur APBN dan APBD yang harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD, SMP, baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional.

"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," ujarnya.

Menurutnya, revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah, untuk sekolah swasta sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup secara menyeluruh.

"Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan termasuk organisasi penyelenggara pendidikan harus duduk bersama. Pemangku kepentingan ini harus menyusun peta jalan agar keputusan MK ini betul-betul dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hal itu disampaikan dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yaitu MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/3025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pihaknya menilai aturan sebelumnya bisa menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon.

Sebab, sebelumnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapan biaya pendidikan oleh pemerintah hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Enny menegaskan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” ujar Enny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang Tua Murid Setuju Sekolah Swasta Digratiskan, Asal Kualitas Bagus dan Tak Bikin Sengsara Guru

Orang Tua Murid Setuju Sekolah Swasta Digratiskan, Asal Kualitas Bagus dan Tak Bikin Sengsara Guru

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 13:59 WIB

Emak-emak Ini Kaget Dapat Rumah Layak Huni: Dulu Kalau Hujan, Tidur Tak Tenang

Emak-emak Ini Kaget Dapat Rumah Layak Huni: Dulu Kalau Hujan, Tidur Tak Tenang

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 12:44 WIB

Gratiskan SD-SMP Negeri/Swasta, Komisi X DPR: Pemerintah Wajib Laksanakan Putusan MK!

Gratiskan SD-SMP Negeri/Swasta, Komisi X DPR: Pemerintah Wajib Laksanakan Putusan MK!

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 10:21 WIB

Terkait Putusan MK soal Sekolah Gratis, Wakil Ketua DPRD DKI: Kemenangan Bagi Rakyat

Terkait Putusan MK soal Sekolah Gratis, Wakil Ketua DPRD DKI: Kemenangan Bagi Rakyat

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 22:02 WIB

Sekolah Swasta Tetap Bisa Pungut Biaya, Ini Pasal yang Diubah MK Terkait Putusan Pendidikan Gratis

Sekolah Swasta Tetap Bisa Pungut Biaya, Ini Pasal yang Diubah MK Terkait Putusan Pendidikan Gratis

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 19:54 WIB

Putusan MK Gratiskan Biaya Siswa SD-SMP, Pemerintah Wajib Lakukan Ini Sebelum SPMB Dimulai

Putusan MK Gratiskan Biaya Siswa SD-SMP, Pemerintah Wajib Lakukan Ini Sebelum SPMB Dimulai

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 18:29 WIB

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis: Negara Wajib Menjamin Hak Pendidikan Warga

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis: Negara Wajib Menjamin Hak Pendidikan Warga

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 16:59 WIB

Terkini

Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz

Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:11 WIB

Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang

Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:09 WIB

Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:05 WIB

Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot

Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:51 WIB

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:43 WIB

Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:30 WIB

Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun

Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:09 WIB

Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan

Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:54 WIB

Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi

Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:41 WIB

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:26 WIB