Kemudian korban yang merasa tidak terima langsung menghampiri korban dengan maksud ingin meminta pertanggungjawaban.
"Tetapi karena korban tak merasa menyerempet dan tidak mau turun dari mobil yang dikendarainya tersebut mengakibatkan korban emosi," kata Bagus.
Selanjutnya, pelaku langsung membuka pintu sebelah kanan truk tersebut dan langsung menarik baju korban dengan maksud agar turun dari truk yang dikendarainya.
"Tetapi pada tarikan kedua yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban mengakibatkan korban terjatuh dari kursi sopirnya ke bawah atau lantai di TKP," katanya.
Kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri.
Selanjutnya, atas adanya kasus tersebut, personel Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi langsung mencari dan menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis (29/5).
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara musyawarah apabila terjadi insiden di jalan agar tidak menimbulkan tindakan kekerasan yang merugikan kedua belah pihak.
Baca Juga: Kejagung Periksa Hakim HS dan HM Terkait Dugaan Gratifikasi Vonis Lepas Kasus CPO