16 Mahasiswa Trisakti Masih Tersangka Meski Penahanan Ditangguhkan, Polisi: Perkara Tetap Lanjut

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:31 WIB
16 Mahasiswa Trisakti Masih Tersangka Meski Penahanan Ditangguhkan, Polisi: Perkara Tetap Lanjut
Mahasiswa Universitas Trisakti diamankan polisi saat demo di Balai Kota DKI. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut proses hukum terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sempat ditangkap terkait kasus demo berujung ricuh di Balai Kota DKI Jakarta terus berlanjut.

Diketahui, kekinian penahanan terhadap 16 mahasiswa tersebut telah ditangguhkan.

Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan pemberian penangguhan penahanan tersebut tidak lantas menghentikan perkara yang sedang berlangsung.

Ia menyebut 16 mahasiswa Trisakti itu kekinian juga masih menyandang status tersangka.

"Perkara tetap lanjut, mereka statusnya masih tersangka. Hanya penahanannya aja ditangguhkan," jelas Reonald kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Penangguhan terhadap 16 mahasiswa Trisakti, kata Reonald, diberikan setelah adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.

Adapun pertimbangan penyidik mengabulkan permohan tersebut karena memperhatikan masa depan mereka sebagai mahasiswa.

"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi," ungkapnya.

Ke depan ke 16 mahasiswa Trisakti tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Namun, wajib lapor itu bersifat fleksibel agar tidak mengganggu aktivitas perkuliahan mereka.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Universitas Cenderawasih Tolak Kenaikan UKT Ricuh, 4 Polisi Terluka dan Truk Dibakar

"Wajib lapor hari Senin dan Kamis. Kalau bentrok dengan waktu kuliah dialihkan hari lainnya atau jamnya untuk laporan," tutur Reonald.

Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka buntut kericuhan aksi demonstrasi di Balai Kota, Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut 16 orang yang ditetapkan tersangka itu merupakan bagian dari 93 mahasiswa yang sempat ditangkap terkait aksi demo. Selain ditetapkan tersangka, 16 mahasiswa itu pun langsung dilakukan penahanan.

"Dilakukan penahanan,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).

Ke 16 mahasiswa Trisakti itu ditetapkan tersangka karena dituding melakukan perlawanan terhadap anggota polisi yang melakukan pegamanan. Di mana total anggota polisi yang menjadi korban pengeroyokan tersebut diklaim mencapai tujuh orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI