Cegah Partai Dimiliki Satu Keluarga, Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibahas di UGM

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 02 Juni 2025 | 07:52 WIB
Cegah Partai Dimiliki Satu Keluarga, Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibahas di UGM
Ilustrasi partai politik. Jabatan ketum parpol diusulkan maksimal satu periode. (instagram/@parboaboa)

Suara.com - Masa jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik diusulkan agar bisa dibatasi, hanya satu periode atau lima tahun.

Usulan itu disampaikan penulis buku "Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara" Sri Harjono.

"Pembatasan untuk menghindari terjadinya 'kepemilikan' partai politik oleh satu orang atau oleh keluarga," ujar Sri Harjono saat acara bedah buku tersebut di Gedung UC Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Minggu (1/6/2025).

Menurut Harjono, sejak era reformasi 1999, sistem kepartaian di Indonesia justru melahirkan entitas politik yang cenderung dikuasai secara personal dan turun-temurun, sehingga menjauh dari prinsip demokrasi.

Harjono menyebut partai politik kini ibarat aset pribadi bagi para ketua umum untuk mengamankan jatah kekuasaan dalam pemerintahan, legislatif, maupun yudikatif.

Karena itu, lanjut dia, ketika seseorang terjun ke politik praktis, maka jalan yang teraman adalah memberikan kesetiaan total kepada ketua umum partai politik agar mendapat kepercayaan untuk ditempatkan di satu jabatan tertentu.

Ketua umum partai politik pun, lanjut dia, akan memilih orang-orang yang loyal kepada dirinya untuk menjaga kelangsungan kekuasaannya.

"Ketika seseorang terjun ke politik, jalan amannya adalah bersikap loyal pada ketua umum. Maka yang dipilih menduduki jabatan publik pun bukan berdasarkan kapasitas, tapi loyalitas," ucap dia.

Ia menilai tidak adanya meritokrasi di internal partai berdampak pada hilangnya meritokrasi pula di lembaga publik, termasuk dalam jabatan birokrasi seperti menteri. Akibatnya, kebijakan dan anggaran negara baik ditingkat pusat maupun daerah menjadi tidak efektif dan rawan dikorupsi karena dikendalikan secara politis.

"Alokasi uang rakyat yaitu APBN dan APBD tidak benar-benar diprioritaskan untuk rakyat karena penggunaan anggaran tidak efektif," ujar dia.

Menurut Harjono, kecenderungan tersebut harus diluruskan agar keberadaan partai politik menjadi produktif bagi pembaharuan negara Indonesia ke depan dan tidak menjadi penyebab keterpurukan bangsa di masa yang akan datang.

"Masa jabatan ketua umum partai politik, sekjen maupun ketua di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu dibatasi hanya satu periode," kata dia.

"Hal ini dapat menghindari terjadinya kepemilikan partai politik oleh satu orang atau keluarga," Harjono menambahkan.

Harjono menuturkan bahwa usia negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang baru 79 tahun merupakan usia yang masih sangat muda sehingga membutuhkan pembaruan terus-menerus dari upaya pembengkokan tujuan bernegara seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu pelurusan tersebut adalah pembaruan sistem partai politiknya.

Terlebih partai politik sudah mendapatkan bantuan keuangan dari negara yang mana bantuan tersebut diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR atau DPRD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arus Bawah Kehendaki Megawati Ketum Lagi, PDIP: Kongres Tinggal Pengukuhan

Arus Bawah Kehendaki Megawati Ketum Lagi, PDIP: Kongres Tinggal Pengukuhan

News | Minggu, 01 Juni 2025 | 13:12 WIB

Analis Ungkap Peran Budi Gunawan, Bukan Kader Tapi Jadi Jembatan PDIP dengan Pemerintah

Analis Ungkap Peran Budi Gunawan, Bukan Kader Tapi Jadi Jembatan PDIP dengan Pemerintah

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 14:45 WIB

Megawati Murka! PDIP Siap Seret Menkop Budi Arie ke Ranah Hukum

Megawati Murka! PDIP Siap Seret Menkop Budi Arie ke Ranah Hukum

Video | Rabu, 28 Mei 2025 | 09:07 WIB

Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!

Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 13:27 WIB

Gawat! Kepala Daerah PDIP Wajib Lapor ke Megawati Tiap Kuartal, Ada Apa?

Gawat! Kepala Daerah PDIP Wajib Lapor ke Megawati Tiap Kuartal, Ada Apa?

Video | Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:12 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB