Tragis! Usai Kubur Jenazah Ayahnya, Sopir JakLingko di Jakut Tubruk Tiang sampai Terjepit

Senin, 02 Juni 2025 | 11:15 WIB
Tragis! Usai Kubur Jenazah Ayahnya, Sopir JakLingko di Jakut Tubruk Tiang sampai Terjepit
Tragis! Usai Kubur Jenazah Ayahnya, Sopir JakLinko di Jakut Tubruk Tiang sampai Terjepit. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah.

Dalam aturan tersebut, kepala perangkat daerah diberikan tanggung jawab sebagai pengawas implementasi kebijakan ini. Mereka diminta memastikan seluruh ASN di unitnya mematuhi kewajiban ini setiap pekan.

Tak hanya itu, ASN juga diminta mengunggah bukti penggunaan transportasi umum ke media sosial resmi instansi mereka masing-masing.

Hal ini dimaksudkan untuk membangun kebiasaan dan memberi contoh kepada masyarakat.

"Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas," lanjut Ingub tersebut.

Namun, Pemprov tetap memberikan pengecualian bagi ASN yang tengah sakit, hamil, penyandang disabilitas, serta pegawai lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI