Jaksa Ngotot Sita Laptop dan iPad, Tom Lembong Protes: Itu buat Saya Tulis Pleidoi!

Senin, 02 Juni 2025 | 15:36 WIB
Jaksa Ngotot Sita Laptop dan iPad, Tom Lembong Protes: Itu buat Saya Tulis Pleidoi!
Jaksa Ngotot Sita Laptop dan iPad, Tom Lembong Protes: Itu buat Saya Tulis Pleidoi! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjelaskan bahwa laptop dan tablet yang ditemukan Kejaksaan Agung di kamarnya pada Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan digunakannya untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan.

Dia mengaku bingung lantaran Kejaksaan Agung mempersoalkan laptop Macbook dan tablet iPad. Sebab, dia menjelaskan bahwa benda yang dilarang dibawa ke rutan ialah benda tajam dan korek api.

“Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi. Nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Menurut dia, berkas perkaranya dalam kasus sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mental sangat tebal. Jadi, dia membutuhkan laptop dan tablet untuk membaca berkas perkaranya dengan lebih efisien.

“Kita keberatan karena wewenangnya enggak jelas, dasar hukumnya enggak jelas, yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik sementara tahap penyidikan sudah selesai,” ujar Tom Lembong.

Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple milik terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disita jaksa. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple milik terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disita jaksa. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

“Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat Rutan,” tambah dia.

Lebih lanjut, Tom Lembong mengaku harus menyusun pleidoi dengan menulis tangan di atas kertas karena tidak bisa menggunakan laptop dan tablet.

“Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan pulpen karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan,” ucap Tom Lembong.

“Saya sih udah biasa, enggak apa-apa tapi ya pertanyaan saya, apa yang optimal untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakan keadilan,” tandas dia.

Baca Juga: Dipuji-puji karena Dietnya Berhasil, Prabowo Pangling Lihat Megawati: Ibu Luar Biasa!

Ngotot Sita Laptop Apple Tom Lembong

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus importasi gula yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, JPU mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap satu unit tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple berwarna perak milik Tom Lembong.

JPU menjelaskan dua unit barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5).

"Kami mohon untuk disita karena kami menduga kedua benda tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ungkap JPU.

Atas permintaan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku akan mengambil sikap dengan mempertimbangkannya terlebih dahulu.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI