Misteri Kongres PDIP, Megawati Tunggu Apa? Kasus Hasto Jadi Penghalang?

Senin, 02 Juni 2025 | 22:38 WIB
Misteri Kongres PDIP, Megawati Tunggu Apa? Kasus Hasto Jadi Penghalang?
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputeri. Hingga saat ini Kongres PDIP masih belum digelar. [DOK tim media PDIP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Selalu saya sampaikan bahwa arus bawah ya itu menghendaki ketua umum tetap Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga kongres tinggal mengukuhkan beliau sebagai ketua umum dan diberikan kewenangan penuh untuk menyusun kepengurusan dpp periode 2025-2030," kata Djarot di halaman parkir Masjid At Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu 1 Juni 2025. 

Namun dirinya mengenai kapan waktu pelaksanana kongres, Djarot menegaskan hal tersebut menunggu keputusan Megawati. 

"Kongres tunggu keputusan ketua umum karena anggaran dasar rumah tangga itu menyebutkan bahwa yang menentukan kapan kongres dilaksanakan adalah ketua umum," kata Djarot.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto hingga saat ini masih menjalani rangkaian persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasto didakwa melakukan perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Djarot soal Kongres: PDIP Solid, Tinggal Pengukuhan Ibu Megawati jadi Ketua Umum Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI