Mangkir Alasan Sakit, Eks Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto Kirim Surat ke KPK

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:03 WIB
Mangkir Alasan Sakit, Eks Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto Kirim Surat ke KPK
Ilustrasi KPK---Mangkir Alasan Sakit, Eks Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto Kirim Surat ke KPK. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Asep menyebut bahwa dalam perkara baru yang ditangani KPK ini, sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik pemerasan ini diduga terjadi pada 2020-2023.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait TKA yang sedang diusut lembaga antirasuah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI