Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana

Senin, 08 September 2025 | 22:05 WIB
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menegaskan bahwa kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tidak bisa diselesaikan hanya melalui sidang etik.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam meminta Polri untuk tetap mengusut dugaan unsur pidana terhadap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat.

"Sejak awal Kompolnas itu mendorong agar kedua terduga ini (Cosmas dan Rohmat) masuk mekanisme pidana, tidak cukup berhenti di etik," kata Anam, kepada Suara.com, Senin (8/9/2025).

Anam menekankan bahwa kematian Affan memiliki kaitan langsung dengan kendaraan taktis atau rantis Brimob yang dikemudikan Rohmat. Berdasarkan rekaman CCTV yang dikumpulkan, terlihat ada jeda waktu antara saat Affan terjatuh dengan ketika ia terlindas.

"Itu ada jarak, jatuh duluan, baru kelindas dan terus maju. Jadi bukan tidak ada pertanggungjawaban mobil rantis... ada [kaitannya]," tegas Anam.

"Makanya sejak awal Kompolnas mendorong pertanggungjawaban pidana. Jadi tidak cukup dengan mekanisme etik, tapi juga dengan mekanisme pidana," sambungnya.

Cosmas dan Rohmat adalah dua dari tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden terjadi. Cosmas merupakan komandan yang duduk di samping sopir, Bripka Rohmat.

Keduanya telah menjalani sidang etik dengan hasil yang berbeda; Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan Bripka Rohmat dijatuhi sanksi mutasi demosi (penurunan pangkat) selama 7 tahun. Meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, Kompolnas tetap berpandangan bahwa proses pidana harus berjalan untuk memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: Kompolnas: CCTV Baru Bukan untuk Tandingi Video Viral, tapi Perkaya Informasi Kasus Ojol

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI