Masih merujuk pada Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024, alokasi dana desa juga ditujukan untuk penanganan kemiskinan ekstrem (minimal 15 persen), penguatan adaptasi desa terhadap perubahan iklim, layanan kesehatan dasar termasuk penanganan stunting, serta pembangunan berbasis padat karya tunai.
Luthfy berharap, melalui kegiatan ini, para kepala desa dari berbagai wilayah dapat saling berbagi praktik baik.
"Kehadiran kepala desa dalam kegiatan ini, kita undang dari beragam daerah, nantinya untuk bisa tukar menukar informasi dengan desa-desa lain," pungkasnya.