Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa saat ini aspirasi yang diterima oleh DPR yaitu publik masih merasa asing dengan istilah pemakzulan. Karena, kata dia, kondisi-kondisi objektif yang perlu dihadapi oleh bangsa tidak selalu berkutat dengan isu politik.
Dia pun menilai bahwa penerimaan surat tersebut okeh Sekretariat Jenderal DPR RI tidak serta merta pemakzulan akan langsung diproses. Menurut dia, Pimpinan DPR RI akan mengkaji terlebih dahulu surat usulan tersebut.
"Karena pimpinan DPR alatnya banyak, itu yang pertama. Yang kedua, kita punya ketaatan yang sama dengan konstitusi kita," kata dia.
Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke DPR RI perihal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat yang memiliki tanggal 26 Mei 2025 tersebut, ditujukan ke Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029 dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024 - 2029.
Surat tersebut diantaranya ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI {Purn) Hanafi Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Pada Selasa (3/6), Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pun mengaku bahwa pihaknya sudah menerima surat dari forum tersebut.