Respons Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Pemakzulan Wapres Gibran Lewat DPR

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 04 Juni 2025 | 11:25 WIB
Respons Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Pemakzulan Wapres Gibran Lewat DPR
Respons Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Pemakzulan Wapres Gibran Lewat DPR. [Ist]

Suara.com - Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, membeberkan bagaimana DPR RI bisa memproses soal pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Hal itu dibeberkan Andreas setelah Jenderal (Purn) Fachrul Razi dkk yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI bersurat ke DPR, DPD dan MPR agar Gibran dimakzulkan sebagai Wapres. 

Andreas menjelaskan, jika surat tersebut bisa jadi sebagai pengantar. Nantinya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna. 

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," kata Andreas saat dihubungi Suara.com pada Rabu (4/6/2025). 

Nantinya, apabila surat tersebut telah disetujui 2/3 anggota DPR RI dalam paripurna, maka tahapan selanjutnya DPR RI akan mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pertimbangan adanya pelanggaran berat soal Gibran. 

"Karena setelahnya, DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," katanya. 

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Politisi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemaksulan tidak dilanjutkan," sambungnya. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini mengatakan, nantinya setelah MK mendapatkan surat dari DPR, maka MK akan memeriksa dan mengadili apakah memang ada pelanggaran berat atau tidak. 

"Surat itu kan sebagai pengantar. Tetapi usulan dengan argumentasi terjadi pelanggaran berat itu, sesuai pasal 7 B UUD 1945 perlu mendapat persetujuan dari 2/3 anggota dari minimal 2/3 yang hadir untuk kemudian menjadi permintaan Dewan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan terjadi pelanggaran berat," pungkasnya. 

PDIP Apresiasi Usulan Fachrul Razi dkk Lengserkan Gibran

baca juga

Selain itu, Andreas Hugo mengaku mengapreas soal usulan Fachrul Razi dkk yang mengirimkan surat ke MPR-DPR demi melengserkan Wapres Gibran. Alasannya, 

Alasan Andreas Hugo mengapresiasi usulan pemakzulan terhadap Gibran yang digulirkan Fahcrul Razi dkk menjadi wujud keprihatinan dari para tokoh di kalangan TNI terhadap kondisi di pemerintahan.  

"Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Andreas saat dihubungi Suara.com  pada Rabu.

Menurutnya, adanya surat itu bisa saja nanti akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. 

Ia mengatakan, tahapan usulan pemakzulan bisa dilakukan jika Rapat Paripurna DPR dihadiri 2/3 anggota DPR RI. 

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," ujarnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...

Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 10:38 WIB

Pemakzulan Gibran Kini Bergulir di DPR, Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Mengikat dan Final

Pemakzulan Gibran Kini Bergulir di DPR, Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Mengikat dan Final

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 10:16 WIB

Terima Surat Forum Purnawirawan TNI, Pemakzulan Wapres Gibran Masuk Babak Baru di DPR

Terima Surat Forum Purnawirawan TNI, Pemakzulan Wapres Gibran Masuk Babak Baru di DPR

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 17:23 WIB

Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...

Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 12:33 WIB

Terkini

BRI Dukung Kolaborasi OJK dan Kemkomdigi Persempit Ruang Gerak Judi Online

BRI Dukung Kolaborasi OJK dan Kemkomdigi Persempit Ruang Gerak Judi Online

Sumbar | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:42 WIB

13 Warna Lipstik Wardah Terlaris 2026, Shade Favorit yang Paling Banyak Diburu Pembeli

13 Warna Lipstik Wardah Terlaris 2026, Shade Favorit yang Paling Banyak Diburu Pembeli

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:41 WIB

Desain AI Kian Seragam dan Kaku, Apakah Estetika Visual Kita Sedang Krisis?

Desain AI Kian Seragam dan Kaku, Apakah Estetika Visual Kita Sedang Krisis?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:41 WIB

Inovasi Fintech Makin Kuat, Perkuat Layanan PayLater Digital di Indonesia

Inovasi Fintech Makin Kuat, Perkuat Layanan PayLater Digital di Indonesia

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:40 WIB

Duet Maut Ole Romeny-Mohamed Ihattaren Diyakini Menggila di Fortuna Sittard

Duet Maut Ole Romeny-Mohamed Ihattaren Diyakini Menggila di Fortuna Sittard

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:40 WIB

Alasan Timnas Indonesia akan Lolos ke Piala Dunia 2030 Menurut Pengamat

Alasan Timnas Indonesia akan Lolos ke Piala Dunia 2030 Menurut Pengamat

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:40 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online

BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online

Sumut | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:37 WIB

Harga Cabai Rawit Tembus Rp52 Ribu, Beras Medium dan Telur Merangkak Naik

Harga Cabai Rawit Tembus Rp52 Ribu, Beras Medium dan Telur Merangkak Naik

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:36 WIB

Misteri 4 Bulan Kematian Nisarofatin Petani Lumajang: Polisi Pastikan Bukan karena Racun

Misteri 4 Bulan Kematian Nisarofatin Petani Lumajang: Polisi Pastikan Bukan karena Racun

Jatim | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:32 WIB

Gen Z dan Hubungan 'Just Friend': Saat Batas Pertemanan Semakin Kabur

Gen Z dan Hubungan 'Just Friend': Saat Batas Pertemanan Semakin Kabur

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:30 WIB

×