Suara.com - Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, membeberkan bagaimana DPR RI bisa memproses soal pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Hal itu dibeberkan Andreas setelah Jenderal (Purn) Fachrul Razi dkk yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI bersurat ke DPR, DPD dan MPR agar Gibran dimakzulkan sebagai Wapres.
Andreas menjelaskan, jika surat tersebut bisa jadi sebagai pengantar. Nantinya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna.
"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," kata Andreas saat dihubungi Suara.com pada Rabu (4/6/2025).
Nantinya, apabila surat tersebut telah disetujui 2/3 anggota DPR RI dalam paripurna, maka tahapan selanjutnya DPR RI akan mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pertimbangan adanya pelanggaran berat soal Gibran.
"Karena setelahnya, DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," katanya.
![Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/01/09/o_1b61ekm1u4kkoub1ps6lhe1ek1c.jpg)
"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemaksulan tidak dilanjutkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini mengatakan, nantinya setelah MK mendapatkan surat dari DPR, maka MK akan memeriksa dan mengadili apakah memang ada pelanggaran berat atau tidak.
"Surat itu kan sebagai pengantar. Tetapi usulan dengan argumentasi terjadi pelanggaran berat itu, sesuai pasal 7 B UUD 1945 perlu mendapat persetujuan dari 2/3 anggota dari minimal 2/3 yang hadir untuk kemudian menjadi permintaan Dewan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan terjadi pelanggaran berat," pungkasnya.
PDIP Apresiasi Usulan Fachrul Razi dkk Lengserkan Gibran
Baca Juga: Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...
Selain itu, Andreas Hugo mengaku mengapreas soal usulan Fachrul Razi dkk yang mengirimkan surat ke MPR-DPR demi melengserkan Wapres Gibran. Alasannya,
Alasan Andreas Hugo mengapresiasi usulan pemakzulan terhadap Gibran yang digulirkan Fahcrul Razi dkk menjadi wujud keprihatinan dari para tokoh di kalangan TNI terhadap kondisi di pemerintahan.
"Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Andreas saat dihubungi Suara.com pada Rabu.
Menurutnya, adanya surat itu bisa saja nanti akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.
Ia mengatakan, tahapan usulan pemakzulan bisa dilakukan jika Rapat Paripurna DPR dihadiri 2/3 anggota DPR RI.
"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," ujarnya.