Aduan Private Jet KPU Ditolak DKPP, Transparency International Heran, Ada Apa?

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:53 WIB
Aduan Private Jet KPU Ditolak DKPP, Transparency International Heran, Ada Apa?
Peneliti Transparency International (TI) Indonesia Agus Sarwono. (Suara.com/Dea)

Dengan begitu, Afif menyebut waktu pengadaan dan distribusi logistik juga lebih sedikit. Di sisi lain, lanjut dia, KPU juga harus memantau dan memastikan kesiapan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu yang sama.

“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat," kata Afif dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Afif mengakui pesawat jet yang disewa KPU RI memang awalnya untuk distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar saja. Namun, berbagai daerah dan kota di luar daerah tersebut juga menghadapi masalah.

Untuk itu, Afif mengatakan konteks penggunaan pesawat jet pada akhirnya tidak hanya didasarkan pada faktor geografis, tapi juga kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional.

Dia juga membantah dugaan penggunaan jet pribadi untuk gaya hidup. Afif menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi saat itu menjadi kebutuhan teknis.

Penggunaan pesawat jet juga dinilai memungkinkan KPU RI melakukan monitoring dan inspeksi mendadak di berbagai daerah agar jajaran KPU Daerah bisa bekerja lebih siap melakukan sortir, lipat, dan pengepakan logistik pemilu.

“Maka secara psikologis, KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, KPU RI tidak hanya menerima laporan, tapi langsung memantau ke lapangan," tandas Afif.

Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2024 Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa penggunaan jet pribadi atau private jet dilakukan bukan untuk distribusi logistik Pemilu 2024. Dia bahkan menyebut bahwa private jet tersebut digunakan oleh para komisioner KPU.

Hal itu disampaikan Hasim sekaligus untuk menanggapi temuan Transparency International (TI) Indonesia yang mengungkapkan kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi atau private jet oleh KPU pada Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Sewa Apartemen dan Kantor Mewah Miliaran Rupiah, Urgen atau Gengsi?

“Bukan distribusi, untuk monitoring. Itu monitoring untuk distribusi logistik, bukan untuk mengirim logistik,” kata Hasyim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

“Iya betul (dipakai komisioner KPU),” tambah dia.

Dia menjelaskan bahwa saat itu pengadaan logistik harus dilakukan dalam waktu singkat karena masa kampanye hanya 75 hari. Untuk itu, dia menilai saat itu KPU memerlukan langkah operasional strategis, termasuk menggunakan jet pribadi untuk memastikan distribusi logistik tepat waktu.

Hasyim juga menyebut bahwa monitoring distribusi logistik tidak bisa dilakukan dengan pesawat komersial karena mempertimbangkan persiapan tiket, keterbatasan waktu, dan kesesuaian rute.

“Dalam pandangan kami, situasi kalau pakai komersil kan ada keterbatasan jam, kesesuaian rute dan seterusnya, padahal yang kita akan jangkau, daerah-daerah yang juga tidak selalu ada. Kalaupun ada juga jadwalnya, tidak sesuai dengan yang kita harapkan sehingga perlu menyewa pesawat jet untuk memonitoring situasi tentang situasi distribusi logistik,” ujar Hasyim.

Menurut dia, penggunaan pesawat jet juga sudah masuk dalam rencana kerja dalam anggaran KPU dari segi nilai kontrak. Dia menyebutkan bahwa nilai kontrak sewa jet pribadi saat itu sekitar Rp 65 miliar. Pasalnya, pesawat jet tersebut tidak selalu digunakan sehingga hanya dibayar ketika diperlukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI