Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengungkap berbagai kejanggalan dalam penyewaan jet pribadi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama Pemilu 2024. Sederet kejanggalan itu diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil saat melaporkan Komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini.
Peneliti dari Trend Asia, Zakki Amali mengatakan mengatakan, seharusnya penggunaan jet pribadi bisa dimaklumi jika tujuannya untuk monitoring logistik di kawasan terpencil yang tak terjangkau pesawat komersil.
Namun, temuan koalisi, 60 persen rute jet pribadi itu tujuannya adalah kota-kota besar.
"Memang fakta yang kami temukan lebih dari 60 persen rute-rute jet itu berada pada rute yang dilayani oleh pesawat komersial," ujar Zakki Amali di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
"Alasannya lagi-lagi seperti dicari-cari. Yang alasan awalnya karena jauh dan perlu jet, ketika dikejar dengan fakta bahwa dia terbang ke Bali, dia ke Surabaya, ke Malang, dan lain sebagainya," katanya menambahkan.
Di satu sisi, terdapat penggunaan pesawat komersil untuk perjalanan komisioner memantau logistik.
Zakki Amali menganggap alasan harus memakai jet tak bisa diterima dan menyalahi etika dalam penggunaan anggaran.

"Pada praktiknya pengawasan ini berlangsung jauh-jauh hari, tidak harus di bulan Januari atau Februari, di mana mendekati hari pemilihan. Jadi pengawasan itu sudah dilakukan jauh-jauh hari," beber Zakki.
Dalam temuannya, Koalisi Masyarakat Sipil juga telah melakukan perhitungan sendiri mengenai biaya untuk melakukan 59 perjalanan ke 40 daerah memakai pesawat jet. Hasilnya, biaya yang diperlukan hanya sekitar Rp15 miliar.
Baca Juga: Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN
"Itu sudah termasuk biaya keuntungan perusahaan, kemudian ada biaya ground handling, ada aftur," jelas Zakki.
Sementara, dalam laporan resmi dari KPU, total anggaran yang dihabiskan untuk penggunaan jet pesawat ini adalah sekitar Rp45 miliar.
"Meskipun menggunakan data dari KPU masih terdapat minus sekitar 30 miliar. Nah inilah yang harus dijawab oleh KPU sendiri dan KPU harus transparan, terutama terhadap pemakaian jet. Karena selama ini disembunyikan," kata Zakki.
Tak hanya itu, KPU juga dianggapnya tidak jujur soal jumlah perjalanan memakai jet pribadi karena hanya mengakui penggunaannya untuk perjalanan 32 rute.
"Sementara temuan dari koalisi ada sekitar 59 rute perjalanan. Nah inilah yang menurut kami KPU sangat tidak transparan dalam menggunakan uang APBN, uang masyarakat untuk operasional mereka dalam pemilu tahun lalu," jelasnya.
Advokat dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan koalisi juga menemukan perjalanan menggunakan jet pribadi masih dilakukan setelah Pemilu usai pada bulan Juli 2024.