Suara.com - Pemerintah Kota Makassar mengimbau seluruh warga untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengurangan sampah plastik sekaligus tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 04 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan Idul Adha tahun 2025 yang ramah lingkungan. Khususnya dalam hal pendistribusian daging kurban tanpa menggunakan kantong plastik.
Imbauan tersebut mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak.
Untuk mengurangi timbulan sampah plastik yang biasanya meningkat saat momen hari raya.
"Alternatifnya bisa gunakan daun pisang. Itu memang sangat bagus untuk mengurangi sampah plastik," ujar Appi, sapaannya, Kamis, 5 Juni 2025.
Munafri menjelaskan, pihaknya telah meneruskan imbauan tersebut melalui surat edaran resmi kepada seluruh pengurus masjid, pihak kecamatan, hingga ke tingkat kelurahan.
Ia berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam mewujudkan perayaan Idul Adha yang ramah lingkungan.
"Kami sudah tindak lanjuti sampai ke masjid karena edaran itu jelas manfaatnya," tambahnya.
Baca Juga: 9 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bantu Kurangi Sampah Plastik
Selain menggunakan daun pisang sebagai pengganti kantong plastik, masyarakat juga dapat berinisiatif membawa wadah sendiri dari rumah saat menerima daging kurban.
Menurutnya, langkah kecil ini dapat memberikan dampak besar dalam jangka panjang.
"Kalau bisa warga yang menerima kupon atau pembagian kurban membawa tempat sendiri. Itu jauh lebih baik," katanya.
Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan momen peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Tahun ini, tema global yang diusung adalah "Mengakhiri Polusi Plastik" (#EndingPlasticPollution), yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengurangi sampah plastik di berbagai sektor, termasuk kegiatan keagamaan.
Dalam surat edaran KLHK disebutkan bahwa kegiatan penyembelihan dan pembagian daging kurban sering kali menyebabkan peningkatan volume sampah.