KPK Beberkan Konstruksi Kasus Pemerasan Calon TKA Kemnaker: Tak Bayar, Tak Dapat Jadwal Wawancara

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:08 WIB
KPK Beberkan Konstruksi Kasus Pemerasan Calon TKA Kemnaker: Tak Bayar, Tak Dapat Jadwal Wawancara
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara dugaan pemerasaan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan para tersangka yang bekerja di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker diduga memeras para calon TKA dalam proses penerbitan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Para tersangka meminta uang kepada para pemohon selaku calon TKA agar dokumen RPTKA bisa disetujui dan diterbitkan.

Kemudian, tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yaitu Putri Citra Wahyoe (PCW), Alfa Eshad (ALF), dan Jamal Shodiqin (JMS) memberitahukan kekurangan berkas melalui whatsapp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan.

“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Pemohon yang tidak diproses akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut, Putri, Alfa, dan Jalam akan menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang.

Setelah diperoleh kesepakatan, lanjut Budi, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon.

Dalam proses pengajuan RPTKA, juga terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.

“PCW, ALF, dan JMS tidak memberikan jadwal Skype pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut,” ungkap Budi.

baca juga

Dia menjelaskan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat.

Hal ini menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp 1 juta per hari sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta melalui Putri, Alfa, dan Jamal selaku verifikator supaya tidak terkena denda.

Tetapkan 8 Tersangka

KPK mengungkapkan delapan orang yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"KPK telah menetapkan 8 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Adapun para tersangka itu terdiri dari Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA Kemnaker, Ini Identitasnya

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA Kemnaker, Ini Identitasnya

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 17:29 WIB

Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 16:48 WIB

Menteri Yassierli Tegaskan Dukung KPK Usut Kasus Suap RPTKA

Menteri Yassierli Tegaskan Dukung KPK Usut Kasus Suap RPTKA

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 15:36 WIB

Adukan Penyidik KPK ke Dewas-Bareskrim Dicap Merintangi Penyidikan, Kubu Hasto Dongkol: Keterlaluan!

Adukan Penyidik KPK ke Dewas-Bareskrim Dicap Merintangi Penyidikan, Kubu Hasto Dongkol: Keterlaluan!

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 15:17 WIB

Ogah Pulang, Buronan Paulus Tannos Kirim Surat Ingin Bertemu Penyidik KPK, Ada Apa?

Ogah Pulang, Buronan Paulus Tannos Kirim Surat Ingin Bertemu Penyidik KPK, Ada Apa?

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 11:06 WIB

Diminta Lengkapi Bukti Skandal Korupsi Sewa Jet Pribadi KPU, Pelapor Pertanyakan Wewenang KPK

Diminta Lengkapi Bukti Skandal Korupsi Sewa Jet Pribadi KPU, Pelapor Pertanyakan Wewenang KPK

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 17:38 WIB

AGK Tak Bisa Dituntut karena Meninggal Dunia, Ahli Waris akan Hadapi Tuntutan Perdata

AGK Tak Bisa Dituntut karena Meninggal Dunia, Ahli Waris akan Hadapi Tuntutan Perdata

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 13:48 WIB

Terkini

Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, Jalur PiningLokop Gayo Lues Aceh Akhirnya Bisa Dilalui

Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, Jalur PiningLokop Gayo Lues Aceh Akhirnya Bisa Dilalui

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Review Buku Hidden Figures: Saat Kecerdasan Tidak Mengenal Ras dan Gender

Review Buku Hidden Figures: Saat Kecerdasan Tidak Mengenal Ras dan Gender

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!

Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Menteri Wihaji: Mau Memperbaiki Negara? Perbaiki Dulu Keluarganya

Menteri Wihaji: Mau Memperbaiki Negara? Perbaiki Dulu Keluarganya

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Pemerintah Mau Bangun Kawasan Industri di Pulau Kecil Maluku

Pemerintah Mau Bangun Kawasan Industri di Pulau Kecil Maluku

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Tambang Emas Nabire: Izin Dicabut, Konsesi Diserahkan ke Antam, Nasib Warga Bagaimana?

Tambang Emas Nabire: Izin Dicabut, Konsesi Diserahkan ke Antam, Nasib Warga Bagaimana?

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Park Ju Hyun Resmi Gabung Film Prekuel Inside Men, Gantikan Yeonwoo

Park Ju Hyun Resmi Gabung Film Prekuel Inside Men, Gantikan Yeonwoo

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital, Metranet dan Jayantara Jalin Kerja Sama Strategis

Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital, Metranet dan Jayantara Jalin Kerja Sama Strategis

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Refleksi Mariposa 2: Belajar Mengerti Komitmen & Kedewasaan dalam Asmara

Refleksi Mariposa 2: Belajar Mengerti Komitmen & Kedewasaan dalam Asmara

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:20 WIB

IMF: Kekayaan Vietnam Lampaui Indonesia Tahun Ini Berkat Pembangunan Infrastruktur

IMF: Kekayaan Vietnam Lampaui Indonesia Tahun Ini Berkat Pembangunan Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:17 WIB

×