AGK Tak Bisa Dituntut karena Meninggal Dunia, Ahli Waris akan Hadapi Tuntutan Perdata

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:48 WIB
AGK Tak Bisa Dituntut karena Meninggal Dunia, Ahli Waris akan Hadapi Tuntutan Perdata
Mendiang Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) usai resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, penuntutan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang sudah meninggal dunia tidak bisa dilakukan. Namun, kerugian keuangan negara akibat perbuatan AGK tetap bisa dilakukan penuntutan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, dengan meninggalnya AGK, statusnya sebagai tersangka memang gugur dalam tindak pidana korupsi, tetapi negara tetap memiliki hak untuk menuntut kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

“Tetap dapat dilakukan oleh negara melalui gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka atau terdakwa yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku pengacara negara berdasarkan dokumen yang diserahkan aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan, Kejaksaan, atau pengadilan yang memeriksa perkaranya,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

KPK Fokus Asset Recovery

KPK menyatakan status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) gugur setelah meninggal dunia.

"Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK). Demi hukum harus di hentikan," kata Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut, Asep menegaskan lembaga antirasuah saat ini hanya fokus pada pengembalian aset atau asset recovery terhadap kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) AGK.

"Saat ini Kami fokus pada Asset Recovery nya," ungkap Asep.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie Ternate, Maluku Utara pada Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Eks Gubernur Malut AGK Tak Berstatus Tersangka karena Meninggal Dunia, KPK Fokus Asset Recovery

Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK kemudian menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali Fikri saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut pihaknya memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan AGK sebagai tersangka kasus TPPU.

“Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan memgatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp 100 miliar,” ungkap Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).

Di sisi lain, AGK dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate.

Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.

“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI