KPK Beberkan Konstruksi Kasus Pemerasan Calon TKA Kemnaker: Tak Bayar, Tak Dapat Jadwal Wawancara

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:08 WIB
KPK Beberkan Konstruksi Kasus Pemerasan Calon TKA Kemnaker: Tak Bayar, Tak Dapat Jadwal Wawancara
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, tersangka lainnya ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW) serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Terakhir, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS) serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE) juga berstatus sebagai tersangka.

"Lalu tiga orang yang menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan) saja, yaitu saudara PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing," ujar Budi.

Dia menjelaskan, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu dilakukan dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

"Dengan cara yaitu TKA yang masuk akan meminta izin berupa RPTKA. Kewenangan penerbitan RPTKA ada di Ditjen Binapenta," ungkap Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI