Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membantah menolak aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disampaikan oleh Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.
Ketiga lembaga yang tergabung dalam Yayasan Dewi Keadilan Indonesia itu melaporkan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke DKPP soal dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan kejanggalan pada anggaran pengadaan sewa jet pribadi untuk Pemilu 2024.
Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan pihaknya tidak pernah menolak aduan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri.
“Kami selalu menerima setiap aduan yang masuk, karena kami sangat memahami dan menghargai Para Pihak yang sedang mencari keadilan melalui DKPP,” kata Raka Sandi kepada wartawan, Jumat 6 Juni 2025.
Raka Sandi menjelaskan bahwa DKPP telah memastikan tidak ada penolakan sebagaimana disebutkan oleh Themis Indonesia, TI Indonesia, dan Trend Indonesia.
Menurutnya, menerima aduan dugaan pelanggaran KEPP merupakan salah satu tugas DKPP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih lanjut, Raka Sandi menjelaskan bahwa Staf Penerima Pengaduan DKPP hanya mengingatkan Pengadu untuk melengkapi berkas aduan yang telah disampaikan ke DKPP.
Adapun kelengkapan persyaratan yang diminta merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.
"Kami telah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Verifikasi ini menjadi bukti bahwa DKPP tidak menolak aduan," ungkapnya.
Baca Juga: Aduan Private Jet KPU Ditolak DKPP, Transparency International Heran, Ada Apa?
Dia menuturkan, syarat administrasi yang mesti dilengkapi, yakni dokumen terkait identitas lengkap Pengadu dan nomor telepon pengadu.
Raka Sandi menyebutkan, kelengkapan identitas pengadu ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.
"Salah satu kegunaan dari identitas pengadu adalah untuk memastikan bahwa DKPP dapat menghubungi pengadu untuk menyampaikan hasil verifikasi aduan, termasuk juga jika pengadu harus memperbaiki aduan, bahkan sampai dengan penyampaian jadwal sidang jika aduan tersebut lolos verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara,” tutur Raka Sandi.
Dia mengungkapkan pengaduan dugaan pelanggaran pada pengadaan sewa pesawat jet pribadi oleh Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI belum menyebut identitas lengkap personal Pengadu yang mewakili lembaga, tetapi hanya menuliskan nama lembaga sebagai pihak Pengadu, yaitu Yayasan Dewi Keadilan Indonesia.
Dengan begitu, lanjut Raka Sandi, masih perlu dilengkapi nama dan identitas personal yang bertindak mewakili lembaga tersebut.
Dia menegaskan aduan itu telah diterima dengan registrasi penerimaan aduan Nomor 158/01-22/SET-02/V/2025.