Selanjutnya, DKPP telah melakukan verifikasi administrasi terhadap aduan tersebut pada 27 Mei 2025. Hasilnya, aduan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Kami telah mengirim surat hasil verifikasi administrasi tersebut kepada pihak Pengadu dan dalam surat tersebut, kami juga telah meminta Pengadu untuk melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk melengkapi syarat legal standing-nya," ujar Raka Sandi.
Raka Sandi menegaskan DKPP tidak membeda-bedakan aduan yang disampaikan oleh perorangan dan lembaga.
Menurutnya, pengaduan yang disampaikan oleh perorangan atau lembaga tetap akan diterima sepanjang mengikuti ketentuan Pedoman Beracara KEPP DKPP.
"Selama hampir 13 tahun berdiri, DKPP telah menerima lebih dari 5.000 aduan dan ada sejumlah lembaga yang pernah menyampaikan aduan ke DKPP. Mereka tetap memedomani prosedur dan ketentuan dengan menulis identitas pengadu secara lengkap," kata Raka Sandi.
Sebelumnya diberitakan, Peneliti TI Indonesia Agus Sarwono mengungkapkan laporan yang diajukannya bersama Themis Indonesia dan Trend Asia soal kejanggalan dalam pengadaan private jet oleh KPU pada Pemilu 2024 tidak diterima DKPP.
Dia menjelaskan, penolakan itu terjadi lantaran DKPP hanya menerima aduan atas nama individu, bukan lembaga atau organisasi.

Padahal, Agus menyebut DKPP harusnya bisa menampung dulu aduan tersebut. Kemudian jika ada kekurangan baru diperbaiki untuk dilengkapi
"Iya kalau yang DKPP itu kan, pekan lalu kami kesana dan dia itu secara prinsip bahwa sebenarnya ketika satu lembaga negara sudah menerima aduan itu gak boleh ditolak dulu, ditampung dulu, diterima dulu. Bahwa ada proses perbaikan nanti bisa disusulkan,” kata Agus di Kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu 4 Juni 2025.
“Problemnya adalah kemarin desk pengaduannya itu sudah menolak karena yang lapor ini badan, bukan individu," tambah dia.
Untuk itu, dia mengaku heran dengan sikap DKPP yang langsung menolak aduan tersebut, bukannya menerima dahulu baru memberikan kesempatan untuk membuat perbaikan aduan.
"Jadi yang buat kami sebagai perwakilan dari masyarakat sipil sempat mempertanyakan, lho kok begini sih desk pengaduan. Sependek pengetahuan saya, dalam desk pengaduan itu tidak boleh ditolak sama sekali. Jadi desk pengaduannya itu justru malah menolak sejak di awal," ujar Agus.
Meski begitu, lanjut dia, Koalisi Masyarakat Sipil bersikeras akan tetap membuat aduan atas nama lembaga ke DKPP.
"Kami nggak akan melakukan perbaikan dalam hal ini adalah laporan individu. Kami akan tetap dengan atas nama lembaga ya, atas nama Yayasan Dewi Keadilan. Pelaporannya teman-teman Yayasan Dewi Keadilan," tegas Agus.