Aduan Private Jet KPU Ditolak DKPP, Transparency International Heran, Ada Apa?

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:53 WIB
Aduan Private Jet KPU Ditolak DKPP, Transparency International Heran, Ada Apa?
Peneliti Transparency International (TI) Indonesia Agus Sarwono. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Transparency International (TI) Indonesia Agus Sarwono mengungkapkan laporan yang diajukannya bersama Themis Indonesia dan Trend Asia soal kejanggalan dalam pengadaan private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024 tidak diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dia menjelaskan, penolakan itu terjadi lantaran DKPP hanya menerima aduan atas nama individu, bukan lembaga atau organisasi. Padahal, Agus menyebut DKPP harusnya bisa menampung dulu aduan tersebut. Kemudian jika ada kekurangan baru diperbaiki untuk dilengkapi.

"Iya kalau yang DKPP itu kan, pekan lalu kami ke sana dan dia itu secara prinsip bahwa sebenarnya ketika satu lembaga negara sudah menerima aduan itu gak boleh ditolak dulu, ditampung dulu, diterima dulu. Bahwa ada proses perbaikan nanti bisa disusulkan,” kata Agus di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

“Problemnya adalah kemarin desk pengaduannya itu sudah menolak karena yang lapor ini badan, bukan individu," tambah dia.

Untuk itu, dia mengaku heran dengan sikap DKPP yang langsung menolak aduan tersebut, bukannya menerima dahulu baru memberikan kesempatan untuk membuat perbaikan aduan.

"Jadi yang buat kami sebagai perwakilan dari masyarakat sipil sempat mempertanyakan, lho kok begini sih desk pengaduan. Sependek pengetahuan saya, dalam desk pengaduan itu tidak boleh ditolak sama sekali. Jadi desk pengaduannya itu justru malah menolak sejak di awal," ujar Agus.

Meski begitu, lanjut dia, Koalisi Masyarakat Sipil bersikeras akan tetap membuat aduan atas nama lembaga ke DKPP.

"Kami nggak akan melakukan perbaikan dalam hal ini adalah laporan individu. Kami akan tetap dengan atas nama lembaga ya, atas nama Yayasan Dewi Keadilan. Pelaporannya teman-teman Yayasan Dewi Keadilan," tegas Agus.

Sebelumnya, mereka mengadukan jajaran Komisioner KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke DKPP soal dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Sewa Apartemen dan Kantor Mewah Miliaran Rupiah, Urgen atau Gengsi?

"Pada kesempatan ini kami melakukan pelaporan terkait dengan pengadaan dalam hal penyewaan jet pribadi dalam konteks penyelenggaraan pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI," kata perwakilan dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Penjelasan KPU Soal Penggunaan Jet Pribadi

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan terkait dugaan kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi atau private jet oleh KPU pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa. Menurut dia, keputusan yang diambil itu bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.

Hal itu disampaikan Afif setelah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia. Mereka meyakini ada pelanggaran kode etik atas penyewaan pesawat jet tersebut.

Pada Pemilu 2024, masa berlangsung selama 75 hari. Durasi itu lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI