DKPP Bantah Sudah Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Pengadaan Sewa Jet Pribadi KPU

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:55 WIB
DKPP Bantah Sudah Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Pengadaan Sewa Jet Pribadi KPU
Koalisi Sipil melaporkan petinggi KPU RI ke DKPP terkait kasus penggunaan jet pribadi selama Pemilu 2024. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membantah menolak aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disampaikan oleh Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.

Ketiga lembaga yang tergabung dalam Yayasan Dewi Keadilan Indonesia itu melaporkan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke DKPP soal dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan kejanggalan pada anggaran pengadaan sewa jet pribadi untuk Pemilu 2024.

Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan pihaknya tidak pernah menolak aduan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri.

“Kami selalu menerima setiap aduan yang masuk, karena kami sangat memahami dan menghargai Para Pihak yang sedang mencari keadilan melalui DKPP,” kata Raka Sandi kepada wartawan, Jumat 6 Juni 2025.

Raka Sandi menjelaskan bahwa DKPP telah memastikan tidak ada penolakan sebagaimana disebutkan oleh Themis Indonesia, TI Indonesia, dan Trend Indonesia. 

Menurutnya, menerima aduan dugaan pelanggaran KEPP merupakan salah satu tugas DKPP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lebih lanjut, Raka Sandi menjelaskan bahwa Staf Penerima Pengaduan DKPP hanya mengingatkan Pengadu untuk melengkapi berkas aduan yang telah disampaikan ke DKPP. 

Adapun kelengkapan persyaratan yang diminta merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.

"Kami telah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Verifikasi ini menjadi bukti bahwa DKPP tidak menolak aduan," ungkapnya.

baca juga

Dia menuturkan, syarat administrasi yang mesti dilengkapi, yakni dokumen terkait identitas lengkap Pengadu dan nomor telepon pengadu. 

Raka Sandi menyebutkan, kelengkapan identitas pengadu ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.

"Salah satu kegunaan dari identitas pengadu adalah untuk memastikan bahwa DKPP dapat menghubungi pengadu untuk menyampaikan hasil verifikasi aduan, termasuk juga jika pengadu harus memperbaiki aduan, bahkan sampai dengan penyampaian jadwal sidang jika aduan tersebut lolos verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara,” tutur Raka Sandi.

Dia mengungkapkan pengaduan dugaan pelanggaran pada pengadaan sewa pesawat jet pribadi oleh Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI belum menyebut identitas lengkap personal Pengadu yang mewakili lembaga, tetapi hanya menuliskan nama lembaga sebagai pihak Pengadu, yaitu Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. 

Dengan begitu, lanjut Raka Sandi, masih perlu dilengkapi nama dan identitas personal yang bertindak mewakili lembaga tersebut. 

Dia menegaskan aduan itu telah diterima dengan registrasi penerimaan aduan Nomor 158/01-22/SET-02/V/2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar 59 Rute Jet Pribadi Komisioner KPU, Koalisi Sipil: Seperti Piknik Pakai Uang Negara

Bongkar 59 Rute Jet Pribadi Komisioner KPU, Koalisi Sipil: Seperti Piknik Pakai Uang Negara

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 19:07 WIB

Desak BPK Usut Aliran Dana KPU Sewa Jet Pribadi hingga Apartemen, Koalisi Sipil: Kok Boros Amat

Desak BPK Usut Aliran Dana KPU Sewa Jet Pribadi hingga Apartemen, Koalisi Sipil: Kok Boros Amat

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 18:37 WIB

Diminta Lengkapi Bukti Skandal Korupsi Sewa Jet Pribadi KPU, Pelapor Pertanyakan Wewenang KPK

Diminta Lengkapi Bukti Skandal Korupsi Sewa Jet Pribadi KPU, Pelapor Pertanyakan Wewenang KPK

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 17:38 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×