Jangan Sampai Ketinggalan! Nikah Massal Gratis dari Kemenag, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:33 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Nikah Massal Gratis dari Kemenag, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi nikah massal di Jakarta. Tahun ini Kemenag akan menggelar nikah massal di Jabodetabek. [Suara.com]

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan program Nikah Massal gratis bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) di wikayah Jabodetabek.

Program tersebut dalam rangka menyambut tahun baru Islam, 1 Muharram 1447 H pada Jumat, 27 Juni 2025.

Adapun nikah massal itu akan digelar pada 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Rencananya akan turut dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan kalau pendaftaran nikah massal itu masih dibuka.

“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Abu dalam keterangannya, ditulis Minggu 8 Juni 2025.

Setiap pendaftar, catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. 

Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Abu menyampaikan bahwa pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

baca juga

Jika catin ingin menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.

"Apabila melebihi batas waktu tersebut, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan," ujar Abu.

Dirjen Pendis Abu Rokhmad.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad. Kemenag berencana menggelar nikah massal dalam waktu dekat.

Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  7. Surat persetujuan catin
  8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
  12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
  13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah.

Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selly Andriany Gantina: Setelah Wukuf, Kemenag Harus Siap Hadapi Kelelahan Jemaah

Selly Andriany Gantina: Setelah Wukuf, Kemenag Harus Siap Hadapi Kelelahan Jemaah

DPR | Jum'at, 06 Juni 2025 | 18:31 WIB

Itjen Kemenag: Pengawasan Tidak Cukup Hanya untuk Menemukan Kesalahan

Itjen Kemenag: Pengawasan Tidak Cukup Hanya untuk Menemukan Kesalahan

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 17:09 WIB

Ada Beberapa Masalah, Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 Masih dalam Kondisi Aman

Ada Beberapa Masalah, Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 Masih dalam Kondisi Aman

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 19:39 WIB

Terkini

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:49 WIB

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×