Jangan Sampai Ketinggalan! Nikah Massal Gratis dari Kemenag, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:33 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Nikah Massal Gratis dari Kemenag, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi nikah massal di Jakarta. Tahun ini Kemenag akan menggelar nikah massal di Jabodetabek. [Suara.com]

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan program Nikah Massal gratis bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) di wikayah Jabodetabek.

Program tersebut dalam rangka menyambut tahun baru Islam, 1 Muharram 1447 H pada Jumat, 27 Juni 2025.

Adapun nikah massal itu akan digelar pada 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Rencananya akan turut dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan kalau pendaftaran nikah massal itu masih dibuka.

“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Abu dalam keterangannya, ditulis Minggu 8 Juni 2025.

Setiap pendaftar, catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. 

Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Abu menyampaikan bahwa pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Jika catin ingin menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.

"Apabila melebihi batas waktu tersebut, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan," ujar Abu.

Dirjen Pendis Abu Rokhmad.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad. Kemenag berencana menggelar nikah massal dalam waktu dekat.

Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  7. Surat persetujuan catin
  8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
  12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
  13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah.

Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selly Andriany Gantina: Setelah Wukuf, Kemenag Harus Siap Hadapi Kelelahan Jemaah

Selly Andriany Gantina: Setelah Wukuf, Kemenag Harus Siap Hadapi Kelelahan Jemaah

DPR | Jum'at, 06 Juni 2025 | 18:31 WIB

Itjen Kemenag: Pengawasan Tidak Cukup Hanya untuk Menemukan Kesalahan

Itjen Kemenag: Pengawasan Tidak Cukup Hanya untuk Menemukan Kesalahan

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 17:09 WIB

Ada Beberapa Masalah, Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 Masih dalam Kondisi Aman

Ada Beberapa Masalah, Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 Masih dalam Kondisi Aman

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 19:39 WIB

Terkini

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB