Abu menjelaskan, Nikah Massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.
“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ujarnya.
Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.
Menurut Abu, kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA.
Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” katanya.