Langkah Tegas Atasi Sampah Plastik, Bali Larang Gunakan Botol Air Mineral Kecil

Bimo Aria Fundrika

Senin, 09 Juni 2025 | 11:49 WIB
Langkah Tegas Atasi Sampah Plastik, Bali Larang Gunakan Botol Air Mineral Kecil
Ilustrasi air minum dengan botol plastik sekali pakai. (Pixabay/fotoblend)

Suara.com - Langkah berani ditempuh Pemerintah Provinsi Bali. Mulai Januari 2026, produksi dan peredaran botol air mineral kemasan berkapasitas di bawah satu liter akan dilarang. Kebijakan ini bukan tanpa sebab. Pulau yang dikenal sebagai surga pariwisata itu kini menghadapi darurat sampah plastik.

Hampir seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali telah penuh. Tumpukan plastik mendominasi, terutama dari botol air sekali pakai. Situasi ini mendorong Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk mengambil tindakan tegas.

"Para pelaku usaha harus segera menghentikan produksi mereka dan menjual stok yang tersisa. Per tahun depan, botol air mineral (dalam kemasan) di bawah satu liter tidak akan lagi diedarkan di seluruh Bali," tegasnya dalam pertemuan bersama produsen air mineral di Denpasar.

Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Langkah ini mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Bagi Koster, ini bukan sekadar urusan sampah. Ini soal masa depan Bali.

"Bali merupakan tempat yang dikagumi berkat budaya dan alamnya. Jika penuh dengan sampah, siapa yang akan berkunjung? Jika wisatawan menghilang, ekonomi akan berhenti tumbuh," ujarnya.

Data memperkuat urgensi kebijakan ini. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional mencatat, sepanjang 2023, Bali menghasilkan 1,2 juta ton sampah. Denpasar menyumbang sepertiga dari total itu.

Tak hanya itu. Menurut laporan Institute for Essential Services Reform (IESR), timbulan sampah Bali meningkat 30 persen dalam dua dekade terakhir. Penyebab utamanya: rendahnya kesadaran masyarakat dan minimnya infrastruktur pengelolaan sampah.

"Meningkatnya tumpukan sampah, yang tidak dibarengi dengan kemampuan pengelolaan atau ketersediaan infrastruktur sampah di Bali, menyebabkan TPA-TPA tersebut tidak mampu lagi untuk mengakomodasi peningkatan volume sampah," terang Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa.

Namun alih-alih sekadar melarang, Bali juga menyiapkan ekosistem pendukung. Pada April lalu, pemerintah daerah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan plastik sekali pakai—seperti kantong dan sedotan—di kantor pemerintahan, tempat usaha, pasar, lembaga publik, dan tempat ibadah.

Tempat-tempat tersebut diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah. Mulai dari pemilahan limbah, pengomposan bahan organik, hingga penyediaan fasilitas daur ulang. Pelanggaran atas kebijakan ini berkonsekuensi serius: pencabutan izin usaha atau penghentian bantuan sosial bagi desa yang abai.

Pendekatan ini menandai pergeseran dari penindakan semata ke arah pencegahan dan partisipasi aktif. Pemerintah Bali ingin pelaku usaha, desa, dan masyarakat bergerak bersama.

Kepada produsen air kemasan, Koster juga menyampaikan pesan yang tak kalah penting. Ia mendorong munculnya inovasi yang selaras dengan kelestarian lingkungan.

Koster juga menyerukan kepada produsen botol air mineral dalam kemasan agar bersikap inovatif dan kreatif dalam menjaga kebersihan Bali dari polusi dan sampah.

Langkah ini pun disambut baik di tingkat internasional.

"Banyak negara telah menyatakan apresiasi mereka terhadap pelarangan tersebut. Ini bukanlah pelarangan biasa. Ini merupakan langkah strategis bagi Bali untuk menjadi contoh global," kata Koster.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skor Indeks Kesehatan Laut Indonesia Anjlok: Ancaman Nyata bagi Masa Depan

Skor Indeks Kesehatan Laut Indonesia Anjlok: Ancaman Nyata bagi Masa Depan

News | Minggu, 08 Juni 2025 | 15:26 WIB

5 Fakta Umar Patek, Mantan Teroris Bom Bali yang Viral Kini jadi Barista

5 Fakta Umar Patek, Mantan Teroris Bom Bali yang Viral Kini jadi Barista

Entertainment | Kamis, 05 Juni 2025 | 15:54 WIB

9 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bantu Kurangi Sampah Plastik

9 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bantu Kurangi Sampah Plastik

Lifestyle | Kamis, 05 Juni 2025 | 15:23 WIB

Terkini

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB