Langkah Tegas Atasi Sampah Plastik, Bali Larang Gunakan Botol Air Mineral Kecil

Bimo Aria Fundrika

Senin, 09 Juni 2025 | 11:49 WIB
Langkah Tegas Atasi Sampah Plastik, Bali Larang Gunakan Botol Air Mineral Kecil
Ilustrasi air minum dengan botol plastik sekali pakai. (Pixabay/fotoblend)

Wajib Kelola Sampah Kemasan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mewajibkan produsen mengelola sampah kemasan produk mereka. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menekan timbulan sampah plastik di Indonesia.

Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025 di Jakarta, Kamis, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan KLH akan memanggil para produsen untuk membahas peningkatan Extended Producer Responsibility (EPR), atau tanggung jawab produsen yang diperluas.

"Di negara maju ini sudah merupakan mandatory, kita masih voluntary. Kita mau tingkatkan dari voluntary menjadi mandatory. Artinya kalau kamu memproduksi 5 ton maka 5 ton itu yang wajib kamu tangkap," kata Hanif.

KLH kini tengah merancang revisi Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen, seiring belum optimalnya kepatuhan para pelaku usaha. Penyusunan ini juga bertepatan dengan berakhirnya Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).

Target Jakstranas dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2017 adalah pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan 70 persen pada 2025. Namun, hingga kini capaian pengelolaan baru 39,01 persen.

Proses pembaruan kebijakan dilakukan melalui pembahasan lintas Kementerian/Lembaga, serta sosialisasi dengan pemangku kepentingan.

"Kita minta bulan Agustus paling lambat (selesai), rencana kebijakan strategis nasional terkait dengan penanganan sampah bisa kita selesaikan," ujar Hanif.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan, dari 34,2 juta ton sampah yang tercatat pada 2024 di 317 kabupaten/kota, sekitar 19,74 persen di antaranya merupakan sampah plastik.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skor Indeks Kesehatan Laut Indonesia Anjlok: Ancaman Nyata bagi Masa Depan

Skor Indeks Kesehatan Laut Indonesia Anjlok: Ancaman Nyata bagi Masa Depan

News | Minggu, 08 Juni 2025 | 15:26 WIB

5 Fakta Umar Patek, Mantan Teroris Bom Bali yang Viral Kini jadi Barista

5 Fakta Umar Patek, Mantan Teroris Bom Bali yang Viral Kini jadi Barista

Entertainment | Kamis, 05 Juni 2025 | 15:54 WIB

9 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bantu Kurangi Sampah Plastik

9 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bantu Kurangi Sampah Plastik

Lifestyle | Kamis, 05 Juni 2025 | 15:23 WIB

Terkini

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

×