Undang Mahasiswa hingga Ahli Pidana, Komisi III Bakal Gelar Rapat Bahas Revisi UU KUHAP Pekan Depan

Senin, 09 Juni 2025 | 17:58 WIB
Undang Mahasiswa hingga Ahli Pidana, Komisi III Bakal Gelar Rapat Bahas Revisi UU KUHAP Pekan Depan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)

"Kami terus membuka masukan masyarakat. Sampai hari ini, setidaknya sudah 28-29 organisasi masyarkaat, kemudian organisasi advokat, mahasiswa yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini," pungkasnya.

Catatan KPK

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah catatan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakayat (DPR) RI.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 17 Juli 2024 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai perbedaan hukum acara sebelumnya merupakan produk hukum lama sementara saat ini berada pada era reformasi dengan perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat.

Untuk itu, lanjut Johanis Tanak, sudah saatnya Indonesia telah mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan masa depan. Lantas, Johanis Tanak turut memberikan sejumlah catatan dari pimpinan KPK terkait revisi UU KUHAP.

“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1) Ilmu Hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Sebab, Johanis Tanak menegaskan saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum sedangkan pengacara, jaksa penuntut umum hingga anggota hakim sudah disyaratkan harus lulusan S1 Ilmu Hukum.

Selain itu, Johanis Tanak juga mengusulkan agar tidak ada lagi penyidik pembantu dalam revisi UU KUHAP.

“Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” beber Johanis Tanak.

Baca Juga: Sudah 2 Lebaran, Idulfitri dan Iduladha, KPK Tak Kunjung Periksa Ridwan Kamil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI