
Awalnya jaksa bertanya soal uang Rp 920 miliar yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung dalam brangkas di rumah Zarof Ricar.
"Dari Rp 900 (miliar) sekian itu yang untuk pengurusan itu berapa?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.
"Saya waktu itu di penyidik saya asal nyebut aja, itu hampir sekitar Rp 200 (miliar) saya bilang," jawab Zarof.
Namun, Zarof mengaku tidak ingat detail perkara yang membuatnya memiliki uang sebanyak itu. Dia bahkan menyebut tidak menyadari ada uang total Rp 920 miliar di dalam brankasnya.
"Nggak hafal, nilai uang segitu aja di dalam itu aja saya nggak tahu jumlahnya," ucap Zarof.
“Karena saking banyaknya?” tanya jaksa.
“Ya bukan saking banyaknya, saya taruh-taruh saja,” jawab Zarof.
Jaksa kemudian mempertanyakan jabatan Zarof saat menerima uang tersebut. Zarof mengakui uang itu diterima saat menjabat Sekretaris Ditjen Peradilan Umum (Badilum) MA.
"Dari waktu jabatan apa, Direktur Pidana?” kata jaksa.
"Bukan, Direktur Pidana nggak masuk hitungan itu, Pak," sahut Zarof.
"Sejak kapan?" lanjut jaksa.
"Dari waktu jadi Ses (Sekretaris Ditjen Peradilan Umum MA) itu saya itu, itu dari bisnis bisnisnya mulai dari Ses," timpal Zarof.
"Kalau direktur pidana belum?" tambah jaksa.
"Ya itu saya terus terang dikasih Rp 500 ribu, Rp 300 ribu," sahut Zarof.
Saat menjadi Sekretaris Ditjen Peradilan Umum (Ses Badilum) MA, Zarof mengatakan dia bertugas memilah administrasi berkas perkara yang masuk.
Dengan begitu, Zarof bisa memantau proses perkara yang ada. Jaksa mempertanyakan cara Zarof memanfaatkan posisinya itu untum menjadi mafia perkara.
"Jadi gini, biasanya dia datang orang itu, 'Pak, perkara saya sudah putus', 'terus?', 'saya minta dipercepat, Pak'. Wah nanti dulu berkasnya sudah kembali ke tempat kita belum, tapi itu berjalannya waktu hanya 2 tahun atau apa sudah tidak lagi, modelnya sudah berubah, semua perkara langsung dari Panmud," tutur Zarof.
"Berati ada proses yang tadinya belum online masih bisa di keep secara manual ya?" tanya jaksa.
"Iya, itu keep secara manual hanya sebatas kalau perkara itu sudah putus minta dipercepat pengiriman putusannya," katanya.
Zarof disebut menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Dia juga disebut terlibat sebagai makelar kasus dalam perkara Ronald Tannur dengan menerima uang suap dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.