Bikin Negara Tekor Rp47,18 T, ICW Ungkap Ribuan Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:57 WIB
Bikin Negara Tekor Rp47,18 T, ICW Ungkap Ribuan Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa ribuan korupsi pada pengadaan barang dan jasa kurun waktu 2019 hingga 2023 yang menelan kerugian negara sebesar Rp 47,18 Triliun. (Suara..com/Dea)

Hal lain lagi ialah pelemahan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang akan berdampak kerugian pada pelaku usaha lokal serta perluasan pengadaan swakelola dan pengadaan yang dikecualikan, yang dianggap akan mengurangi peran kontrol publik di mana pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh internal dan minim informasi.

Ketentuan Pasal 77 tentang Pengawasan dan Pengaduan Publik tidak menekankan pada pelibatan masyarakat secara inklusif juga menjadi perhatian bagi ICW dan TII.

Lebih lanjut, ketentuan lain yang dianggap sebagai masalah ialah Pasal 78 tentang sanksi administratif yang dinilai tidak menunjukkan perbaikan nyata terhadap sistem pengawasan yang sudah lemah sejak awal.

Mereka juga menyoroti perluasan wewenang bagi Institusi lainnya dalam Pasal 86A untuk mengatur ketentuan lebih lanjut di luar dari ketentuan Perpres PBJ yang dinilai bisa meloncati proses yang sudah ada di dalam Perpres PBJ.

TII dan ICW menegaskan persoalan korupsi di pengadaan tidak dapat dibenahi hanya dengan Peraturan Presiden, melainkan dengan percepatan pembentukan Undang-Undang Pengadaan Publik. Proses pembuatan Undang-Undang melibatkan berbagai pihak, ketimbang Peraturan Presiden yang dinilai cenderung lebih tertutup dari partisipasi masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI