Ada Tersangka hinggaTerdakwa, Ini Deretan Dirut Swasta Jadi Saksi dalam Sidang Tom Lembong

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 12 Juni 2025 | 11:52 WIB
Ada Tersangka hinggaTerdakwa, Ini Deretan Dirut Swasta Jadi Saksi dalam Sidang Tom Lembong
Suasana sidang lanjutan kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong, Kamis (20/3/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung akan menghadirkan deretan tersangka dari pihak swasta sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan Charles Sitorus dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang kini juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama tetapi berkas perkara yang berbeda dari Tom Lembong.

"PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (BUMN), saksi Charles Sitorus," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, jaksa juga menghadirkan saksi lainnya yang juga berstatus sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Direktur PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan.

Selain itu, dihadirkan pula Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama Duta Sugar International Hendrogiarto W Tiwow, dan Direktur Utama PT Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple milik terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disita jaksa. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disita jaksa. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembongseharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berstatus Tersangka, Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid

Berstatus Tersangka, Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 11:49 WIB

KPK Bantarkan Penahanan Tersangka Kasus ASDP, Ini Alasannya

KPK Bantarkan Penahanan Tersangka Kasus ASDP, Ini Alasannya

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 10:58 WIB

Dirut Sritex Ngaku Diberondong Puluhan Pertanyaan Saat Diperiksa Penyidik Kejagung Selama 10 Jam

Dirut Sritex Ngaku Diberondong Puluhan Pertanyaan Saat Diperiksa Penyidik Kejagung Selama 10 Jam

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 12:02 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Cho Yong Gi Sulit Bahagia Tinggal di Indonesia

Merasa Dikriminalisasi, Cho Yong Gi Sulit Bahagia Tinggal di Indonesia

Entertainment | Minggu, 08 Juni 2025 | 18:43 WIB

Sosok Cho Yong Gi Mahasiswa UI Tersangka Aksi May Day, Dijuluki Soe Hok Gie Masa Kini

Sosok Cho Yong Gi Mahasiswa UI Tersangka Aksi May Day, Dijuluki Soe Hok Gie Masa Kini

Entertainment | Rabu, 04 Juni 2025 | 19:38 WIB

Terkini

'Jaga Wibawa dan Jangan Ngeledek', Pengamat Bandingkan Gaya Pidato Prabowo dengan Putin

'Jaga Wibawa dan Jangan Ngeledek', Pengamat Bandingkan Gaya Pidato Prabowo dengan Putin

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:44 WIB

5 Pemimpin Dunia Sambut Amerika Serikat dan Iran Damai

5 Pemimpin Dunia Sambut Amerika Serikat dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:38 WIB

Pangi Syarwi: Kalau Prabowo Berhenti Pidato Dua Minggu, Jangan-jangan Tenang Negara Ini

Pangi Syarwi: Kalau Prabowo Berhenti Pidato Dua Minggu, Jangan-jangan Tenang Negara Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:36 WIB

Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG

Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:28 WIB

Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!

Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:28 WIB

Pemerintah Dinilai Setengah Hati Benahi MBG, Pakar UGM Usul Bentuk Dewan Pengawas Independen

Pemerintah Dinilai Setengah Hati Benahi MBG, Pakar UGM Usul Bentuk Dewan Pengawas Independen

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:20 WIB

BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp343 M ke DPR, Bangun Pusat Diklat untuk Pejabat hingga Paskibraka

BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp343 M ke DPR, Bangun Pusat Diklat untuk Pejabat hingga Paskibraka

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:17 WIB

Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Jakarta 2026, 245 Ribu Kursi Gratis Tanpa Biaya

Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Jakarta 2026, 245 Ribu Kursi Gratis Tanpa Biaya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:03 WIB

Militer Iran Klaim Mempermalukan Pasukan Amerika Serikat dan Israel Usai Damai

Militer Iran Klaim Mempermalukan Pasukan Amerika Serikat dan Israel Usai Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:54 WIB

Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna

Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:42 WIB