Data tersebut disampaikan Meutya di hadapan Presisen Prabowo Subianto dalam acara pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Meutya bicara pentingnya regulasi perlindungan anak di ruang digital yang aman, termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses media sosial.
![Menkomdigi Meutya Hafid saat ditemui di acara buka puasa bersama Komdigi yang digelar di Jakarta, Jumat (21/3/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/23/75793-menkomdigi-meutya-hafid.jpg)
"Bapak Presiden, memperhatikan kondisi saat ini dimana banyaknya kejahatan terhadap anak. Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir. Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia," kata Meutya di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Selain soal pornografi anak, data lain yang diungkap Meutya adalah jumlah perundungan online dan akses anak terhadap judi online atau judol.
"48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online," kata Meutya.