Suara.com - Kementerian Dalam Negeri berencana melakukan kaji ulang secara menyeluruh terkait polemik empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pihaknya akan melaksanakan kaji ulang tersebut pada pekan depan.
"Insya allah awal Minggu depan," kata Bima kepada Suara.com, Jumat (13/6/2025).
Rencananya kaji ulang tersebut dilaksanakan Selasa, 17 Juni 2025 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupabumi .
Nantinya Kementrian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, serta unsur internal Kementrian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa dan memahami perkembangan pembahasan akan membahas secara bersama.
"Kemungkinan Selasa anggota Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dan unsur internal Kemendagri yang terlibat dalam pembahasan sengketa tersebut," kata Bima.
Selain unsur-unsur Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, Kementerian Dalam Negeri berencana mengundang pihak lain untuk melakukan pembahasan mengenai empat pulau yang menjadi polemik Aceh dan Sumatra Utara.
"Mungkin pada hari berikutnya berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," tutur Bima.
Bima mengatakan Kementrian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Baca Juga: Bobby Nasution Ajak Bahas Kepemilikan 4 Pulau ke Mendagri, Mualem 'Kabur'
"Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi ditengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian," kata Bima.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan tersebut memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait.
"Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," kata Bima.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menegaskan empat pulau yang kini beralih menjadi bagian dari Provinsi Sumatra Utara merupakan bagian dari Aceh.
Muzakir menegaskan keempat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang merupakan kewenangan Aceh.
Ia bahkan menegaskan pemerintah provinsi memiliki alasan dan bukti kuat soal kepemilikan terhadap empat pulau tersebut.
"Ya empat pulau itu sebenernya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kata itu punya Aceh," kata Muzakir usai menghadiri penutupan International Conference on Infrastructure di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Muzakir menegaskan bahwa Aceh menjadi pemegang hak atas keempat pulau yang kini ditetapkan menjadi bagian dari Sumatra Utara.
"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografi, perbatasan, sejarah, iklim," kata Muzakir.
Sebelumnya Muzakir sempat bertemu dan berbincang dengan Presiden Prabowo Subianto usai hadir di International Conference on Infrastructure.
Terkait pertemuan dengan Prabowo, Muzakir menegaskan perbincangan dengan kepala negara tidak membahas permasalahan keempat pulau.
"Nggak, nggak," kata Muzakir.
Muzakir mengungkapkan apa yang menjadi perbincangan singkatnya dengan Prabowo.
"Ya katanya dia mau ke Aceh, kapan-kapan saya bilang peresmian waduk," kata Muzakir.
Respons Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampikan pemerintah terbuka terhadap evaluasi bahkan gugat secara hukum menyusul penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh masuk menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Sebelumnya, status administratif terkait hal tersebut diketahui lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang diterapkan 25 April 2025.

Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
"Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan," kata Tito di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito menegaskan tidak ada kepentingan personal dalam pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
"Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah, yang jumlahnya antarprovinsi, antarkabupaten, antarkabupaten/kota, kecamatan, itu jumlahnya ratusan, yang harus diselesaikan," kata Tito.
Tito menjelaskn pemerintah pusat juga sudah sejak lama memfasilitasi dua pemerintah daerah terkait batas wilayah tersebut.
"Sudah berkali-kali. Rapat ini, zaman sebelum saya pun jadi menteri, dari tahun 2008, 2017, tahun 2019, saya belum, 2018, saya belum jadi Menteri Dalam Negeri, 2019, saya belum juga waktu itu, Oktober saya baru jadi kan, baru tahun 2021 yang terakhir,"
"Kira-kira seperti itu prosesnya. Jadi jangan lihat potong sekarang aja," kata Tito.
Sementara itu ditanya mengenai kemungkinan pengelolaan bersama oleh Aceh dan Sumut terkait potensi minyak dan gas di wilayah perbatasan kedua provinsi, Tito menyambut positif.
Kendati demikian, Tito mengaku belum mendengar perihal minyak dan gas tersebut.
"Saya belum pernah dengar ini, baru dengar ini. Jadi itu sangat bagus kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kita dari pusat senang sekali. Itu maunya kita dalam setiap penyelesaian batas wilayah kita selalu berusaha agar ada win-win antara pihak daerah-daerah yang berbatas," kata Tito.
Tito menegaskan kembali pihaknya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, tentu akan bersedia memediasi kedua belah pihak. Tetapi ia menymbut positif bila memang masing-masing gubernur dari kedua provinsi sudah memiliki kesepakatan.