Suara.com - Sengketa wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan nasional.
Polemik ini mencuat kembali akibat klaim atas empat pulau kecil di Samudera Hindia, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keempat pulau tersebut diperebutkan oleh kedua provinsi dan menjadi titik sensitif dalam penentuan batas wilayah administratif.
Persoalan ini bukan hal baru, namun hingga kini belum menemui titik temu.
Wamendagri: Sengketa Harus Diselesaikan dengan Serius
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru.
"Persoalan ini sudah panjang dan lama menjadi sengketa. Karena itu harus benar-benar ditangani secara serius, dengan mengumpulkan informasi, data, dan fakta dari semua pihak," ujar Bima Arya, Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan, proses penyelesaian harus berbasis pada data geografis, historis, dan kultural, serta melibatkan dialog antara seluruh pihak terkait.
Baca Juga: Netizen Ungkap Bukti Peta Aceh Tahun 1927 Koleksi Museum Belanda, Buktikan 4 Pulau Milik Aceh
Mendagri Bentuk Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi
Untuk menangani persoalan ini secara legal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memimpin Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.
Tim ini akan menentukan nama pulau dan batas wilayah secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pak Menteri akan menggelar rapat khusus hari Selasa mendatang. Semua kementerian dan lembaga terkait akan diundang," tambah Bima.
Beberapa pihak yang akan dilibatkan dalam rapat tersebut antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta unit internal Kemendagri yang biasa menangani sengketa wilayah.
Dialog Bersama Tokoh Daerah