Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Adapun, Satgassus ini dibentuk untuk mendampingi kementerian dalam meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor, sehingga bisa mendukung pembangunan pemerintah.
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Yudi Purnomo Harahap mengatakan, jika satsgassus ini dipimpin oleh Herry Muryanto, kemudian Novel Baswedan ditunjuk sebagai Wakil Kepala.
“Dengan beranggotakan mantan Pegawai KPK yang sudah berpengalaman dalam hal menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan yang baik, dimana sebelumnya mereka tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi, diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara,” ujar Yudi, dalam keterangannya ada Jumat 13 Juni 2025.
Menurut mantan Penyidik KPK ini, selama 6 bulan terakhir, pihaknya telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, Hotman Tambunan mengatakan bahwa di sektor perikanan masih ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara.

Sebabnya, Satgassus bakal mensinergikan dan mendampingi para pemangku kepentingan (stake holder) lintas instansi, lembaga dan kementerian baik pusat maupun daerah, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintah Daerah Propinsi.
Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat.
Sementara itu, permasalahan yang perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut tetapi belum mempunyai izin penangkapan ikan.
Baca Juga: Bantu Prabowo Raup Penerimaan Negara, Kapolri Tunjuk Novel Baswedan Dkk, Apa Tugasnya?
Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya.
beberapa kapal memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama.
Adapun solusi sementara yang direkomendasikan Satgassus yaitu:
- Perlu peningkatkan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perizinan kapal
penangkap ikan agar lebih cepat - KKP RI melalui penyuluh-penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada
pemilik-pemilik kapal untuk segera memproses perizinan penangkapan ikannya. - Pemerintah Daerah Propinsi, segera mengalihkan perijinan ke Pusat untuk kapal-kapal di Bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut.
Dalam waktu dekat hal konkret yang akan dijalankan para pihak untuk mengimplementasikan solusi tersebut adalah sebagai berikut:
- Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Kelautan Perikanan akan menandatangani SuratKeputusan Bersama (SKB) sehingga Pelaksana Pengukuran Kapal yg di KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan. Hal tersebut memang diperkenankan berdasarkan aturan. Dengan demikian kapasitas pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah. Tahapan pengukuran kapal ini memamg menjadi salah satu tahapan yang kritikal dan membutuhkan waktu yang relatif lama dalam rangka pemberian izin kapal perikanan
- 2. KKP secara sendiri atau bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi akan membuka gerai-gerai pelayanan perizinan di pelabuhan pelabuhan perikanan, untuk memberi kesempatan pada pemilik kapal memproses perizinannya.
Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Propinsi Jatim dan juga di Propinsi Bali.
Dengan bertambahnya kapal-kapal perikanan yang telah berijin, maka akan makin bertambah jumlah kapal-kapal yang dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya dan secara otomatis hal ini akan meningkatkan penerimaan negara.